PT Indosat Tbk (IDX: ISAT) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait perubahan struktur transaksi pembentukan platform infrastruktur serat optik independen bersama investor. Perseroan menegaskan perubahan tersebut dilakukan untuk menyederhanakan mekanisme transaksi tanpa mengubah tujuan utama pengembangan bisnis fiber.
Penjelasan itu disampaikan melalui surat tanggapan kepada BEI tertanggal 25 September 2026 sebagai respons atas permintaan klarifikasi Bursa mengenai transaksi investasi yang melibatkan PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infra Fiber Teknologi (IFT), dan PT Nusantara Fiber Teknologi (NFT).
Transaksi Beralih ke Perusahaan Tertutup
Indosat menjelaskan bahwa amandemen dan pernyataan kembali Perjanjian Investasi dilakukan karena struktur transaksi diubah dari yang semula direncanakan menggunakan perusahaan terbuka menjadi melalui perusahaan tertutup.
Menurut perseroan, setelah dilakukan evaluasi bersama investor, penggunaan perusahaan tertutup dinilai mampu menyederhanakan struktur dan proses pelaksanaan transaksi dibandingkan menggunakan perusahaan terbuka.
Meski mekanismenya berubah, Indosat menegaskan tujuan transaksi tetap sama, yakni membentuk dan mengembangkan platform infrastruktur serat optik independen.
Indosat Jual 84,9 Persen Saham IFT ke NFT
Sebagai bagian dari implementasi transaksi, Indosat menjual 11.707.828 saham PT Infra Fiber Teknologi (IFT) atau setara 84,9% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor IFT kepada PT Nusantara Fiber Teknologi (NFT).
Perseroan menyebut langkah tersebut bertujuan mengoptimalkan sekaligus memonetisasi sebagian nilai ekonomis bisnis infrastruktur serat optik yang dimiliki Indosat melalui pembentukan platform bersama investor.
Sementara itu, sisa 15,1% saham IFT atau sebanyak 2.083.223 saham dialihkan melalui mekanisme inbreng oleh Indosat dan Lintasarta ke NFT sebagai bagian dari penyelesaian struktur kepemilikan akhir.
Sebagai imbalannya, Indosat dan Lintasarta secara bersama-sama memperoleh 49,9% saham NFT, sedangkan investor menguasai 50,1% saham NFT.
Tetap Punya Kepentingan Signifikan di Bisnis Fiber
Indosat menjelaskan tidak menjadi pemegang saham pengendali langsung di NFT maupun IFT karena hal tersebut merupakan bagian dari struktur transaksi yang telah disepakati para pihak.
Melalui struktur tersebut, investor menjadi pemegang 50,1% saham NFT, sedangkan Indosat dan Lintasarta tetap memiliki 49,9% saham NFT secara kolektif.
NFT kemudian menjadi pemegang hampir seluruh saham IFT sehingga kepentingan ekonomi Indosat dan Lintasarta terhadap bisnis fiber tetap dipertahankan secara tidak langsung melalui kepemilikan di NFT.
Perbedaan Peran NFT dan IFT
Dalam penjelasannya, Indosat juga menguraikan perbedaan fungsi kedua entitas tersebut.
IFT menjalankan kegiatan usaha utama di bidang telekomunikasi dengan kabel sesuai KBLI 61100.
Sementara NFT memiliki ruang lingkup usaha yang lebih luas, yaitu telekomunikasi dengan kabel, aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200), serta aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209).
Dengan demikian, NFT berperan sebagai perusahaan induk yang memiliki saham di IFT sekaligus menjalankan fungsi holding.
Manajemen NFT dan IFT Sudah Berubah
Sebagai bagian dari penyelesaian transaksi, susunan Direksi dan Dewan Komisaris NFT maupun IFT telah diubah.
Susunan Direksi kedua perusahaan kini terdiri atas:
- Hendri Mulya Syam sebagai Presiden Direktur dan CEO.
- Hendra Purnama sebagai Direktur dan CFO.
- H. Rudi Wismanto sebagai Direktur dan CTO.
- Bambang Atmadja sebagai Direktur.
Sementara Dewan Komisaris diisi oleh Rinaldi Firmansyah sebagai Komisaris Utama, Aryo P.S. Djojohadikusumo, Vikram Sinha, dan Lee Chi Hung sebagai Komisaris.
Dekonsolidasi IFT Beri Untung Rp1,64 Triliun
Indosat mengungkapkan transaksi dekonsolidasi PT Infra Fiber Teknologi menghasilkan keuntungan bersih sebesar Rp1,64 triliun yang diakui pada saat transaksi selesai.
Namun, perseroan menegaskan keuntungan tersebut bersifat non-recurring atau hanya terjadi satu kali sehingga tidak akan menjadi sumber pendapatan berulang pada periode mendatang.
Ke depan, transaksi sale and leaseback aset serat optik akan berdampak pada laporan keuangan melalui pengakuan beban sewa sesuai standar akuntansi yang berlaku.
Seluruh Perizinan Sudah Dipenuhi
Indosat memastikan seluruh perizinan yang dibutuhkan telah diperoleh.
IFT telah mengantongi izin untuk menjalankan kegiatan usaha jaringan serat optik sebelum proses pengalihan aset jaringan kabel optik melalui mekanisme inbreng dilakukan.
Sementara NFT juga telah memperoleh izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjalankan aktivitasnya sebagai perusahaan holding.
Belum Ada Aksi Korporasi Baru 12 Bulan ke Depan
Dalam surat tanggapan kepada BEI, Indosat menyatakan tidak memiliki rencana melakukan tindakan korporasi dalam 12 bulan ke depan.
Perseroan juga menegaskan hingga saat ini tidak terdapat informasi atau kejadian material lain yang belum diungkap kepada publik dan berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham ISAT.












