Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fasilitas kredit tersebut melibatkan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), dan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) sebagai pihak peminjam. Sementara itu, CIMB Niaga bertindak sebagai pemberi pinjaman.
Perjanjian kredit tersebut pertama kali ditandatangani pada 9 Desember 2024. Melalui perubahan ketiga, jangka waktu fasilitas kredit diperpanjang hingga 31 Oktober 2027.
Dalam perjanjian tersebut, Protelindo dan Iforte juga memberikan jaminan perusahaan atau corporate guarantee untuk menjamin pemenuhan seluruh kewajiban para peminjam berdasarkan perjanjian kredit.
Manajemen TOWR menyatakan transaksi tersebut tidak menimbulkan dampak material negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Perseroan juga menjelaskan bahwa transaksi tersebut termasuk transaksi afiliasi sesuai Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Klasifikasi tersebut berkaitan dengan transaksi ant perusahaan terkendali, pinjaman yang diterima langsung dari bank, serta pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima perseroan terbuka atau perusahaan terkendalinya.
Meski demikian, TOWR menegaskan transaksi tersebut bukan merupakan transaksi benturan kepentingan dan tidak tergolong transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020.
Perpanjangan fasilitas kredit ini memberikan tambahan waktu bagi para peminjam untuk memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian yang berlaku. Namun, keterbukaan informasi tersebut tidak merinci suku bunga, skema pembayaran, maupun penggunaan dana fasilitas kredit.












