Menu ✖

Mode Gelap
RANS Entertainment (RANS) Klarifikasi Isu Pengerahan Warga Berbayar di RANS Carnival Yogyakarta Indo Boga Sukses (IBOS) Buka Flagship Segafredo Caffè di Sleman, Grand Opening 7 November BEI Pertahankan Suspensi Saham MENN dan SOUL, Belum Sampaikan Laporan Keuangan Semester I-2026 Sandiaga Uno Borong 915.000 Saham MUTU, Kini Kantongi 9,51 Juta Saham Laba Bersih CBDK Melonjak 39% Jadi Rp1,82 Triliun hingga September 2026 EPAC Siapkan Rights Issue Maksimal 2 Miliar Saham, Dana untuk Ekspansi dan Bayar Utang

Bisnis

Sarana Menara Nusantara (TOWR) Perpanjang Fasilitas Kredit Rp2 Triliun hingga Oktober 2027

badge-check


					PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) Perbesar

PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR)

PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) mengumumkan perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit senilai Rp2 triliun yang melibatkan sejumlah anak usahanya dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk. Perpanjangan tersebut dilakukan melalui penandatanganan perubahan ketiga atas perjanjian kredit pada 28 Oktober 2026.

Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fasilitas kredit tersebut melibatkan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), dan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) sebagai pihak peminjam. Sementara itu, CIMB Niaga bertindak sebagai pemberi pinjaman.

Perjanjian kredit tersebut pertama kali ditandatangani pada 9 Desember 2024. Melalui perubahan ketiga, jangka waktu fasilitas kredit diperpanjang hingga 31 Oktober 2027.

Dalam perjanjian tersebut, Protelindo dan Iforte juga memberikan jaminan perusahaan atau corporate guarantee untuk menjamin pemenuhan seluruh kewajiban para peminjam berdasarkan perjanjian kredit.

Manajemen TOWR menyatakan transaksi tersebut tidak menimbulkan dampak material negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Perseroan juga menjelaskan bahwa transaksi tersebut termasuk transaksi afiliasi sesuai Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Klasifikasi tersebut berkaitan dengan transaksi ant perusahaan terkendali, pinjaman yang diterima langsung dari bank, serta pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima perseroan terbuka atau perusahaan terkendalinya.

Meski demikian, TOWR menegaskan transaksi tersebut bukan merupakan transaksi benturan kepentingan dan tidak tergolong transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020.

Perpanjangan fasilitas kredit ini memberikan tambahan waktu bagi para peminjam untuk memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian yang berlaku. Namun, keterbukaan informasi tersebut tidak merinci suku bunga, skema pembayaran, maupun penggunaan dana fasilitas kredit.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Laba Bersih CBDK Melonjak 39% Jadi Rp1,82 Triliun hingga September 2026

30 Oktober 2026 - 08:24 WIB

PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK)

Avian Brands Catat Penjualan Rp6,9 Triliun hingga September 2026, Tumbuh 16,7%

30 Oktober 2026 - 08:14 WIB

PT Avia Avian Tbk (Avian Brands)

BSDE Jual Lahan 16,6 Hektare di BSD City untuk Kembangkan Ekosistem KEK ETKI

29 Oktober 2026 - 08:14 WIB

PT Bumi Serpong Damai Tbk (BEI: BSDE)

Kredit BCA Tembus Rp1.063 Triliun, Laba Bersih Naik 4,2% Jadi Rp45,2 Triliun

28 Oktober 2026 - 08:20 WIB

BCA

Laba Antam (ANTM) Melonjak 46% Jadi Rp9,66 Triliun hingga September 2026

28 Oktober 2026 - 07:59 WIB

PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM)
Trending di Bisnis