Dalam laporan bernomor LK/05112026/0001/1 tersebut, Henry Liem melaporkan perubahan jumlah kepemilikan saham AKPI dari sebelumnya 3.471.659 saham menjadi 3.221.659 saham.
Pengurangan tersebut setara dengan sekitar 7,2 persen dari total saham yang sebelumnya dimiliki Henry Liem.
Seiring perubahan itu, hak suara yang melekat pada kepemilikannya juga mengalami penurunan. Sebelumnya, Henry Liem memiliki hak suara sebesar 0,567 persen. Setelah perubahan kepemilikan, porsinya turun menjadi 0,5262 persen.
Laporan tersebut disampaikan sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Dalam dokumen tersebut, Henry Liem tercatat berstatus sebagai anggota Dewan Komisaris sekaligus berkewarganegaraan Indonesia.
Meski demikian, laporan kepemilikan tersebut tidak mencantumkan informasi mengenai harga transaksi maupun nilai dana yang diperoleh dari perubahan kepemilikan saham tersebut.












