Perjanjian tersebut ditandatangani pada 26 Oktober 2026. Adapun lahan yang menjadi objek transaksi memiliki luas sekitar 166.261 meter persegi atau setara 16,6 hektare, berlokasi di D-Hub Special Economic Zone, BSD City, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
SIW merupakan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi, Teknologi dan Kesehatan Internasional Banten (KEK ETKI). Kawasan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024 pada 7 Oktober 2024.
KEK ETKI dirancang sebagai kawasan strategis yang mengintegrasikan empat sektor utama, yakni pendidikan, layanan kesehatan, digital, serta ekonomi kreatif. Pengembangan kawasan tersebut diharapkan dapat menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Direktur BSDE, Hermawan Wijaya, mengatakan optimalisasi aset menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam mengembangkan usaha anak perusahaan sekaligus menciptakan nilai jangka panjang.
“BSDE senantiasa mendorong pengelolaan aset dan pengembangan usaha Entitas Anak dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta penciptaan nilai jangka panjang bagi BSDE, SIW dan para pemangku kepentingan,” ujar Hermawan dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2026).
Melalui transaksi ini, SIW diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan portofolio aset tanah sekaligus mendukung pengembangan ekosistem bisnis di KEK ETKI. Langkah tersebut juga berpotensi meningkatkan nilai tambah aset dan memperkuat strategi pertumbuhan BSDE secara berkelanjutan.
Meski demikian, dalam keterangan yang disampaikan, BSDE tidak merinci nilai transaksi jual beli lahan tersebut maupun estimasi kontribusinya terhadap pendapatan perseroan.












