PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin, 24 Agustus 2026 dengan sejumlah agenda strategis yang berpotensi mengubah struktur kepemilikan, identitas perusahaan, hingga susunan manajemen.
Salah satu agenda utama rapat adalah persetujuan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebagai bagian dari upaya memperbaiki kondisi keuangan perseroan melalui konversi utang dan masuknya investor baru.
Rapat berlangsung mulai pukul 13.30 WIB di Satrio Space Lantai 16, Satrio Tower, Jakarta Selatan.
PMTHMETD untuk Konversi Utang dan Tambahan Modal Baru
Pada mata acara pertama, perseroan meminta persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan PMTHMETD sesuai ketentuan POJK Nomor 14/POJK.04/2019.
Skema tersebut akan dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu:
- Konversi utang perseroan kepada kreditur menjadi saham.
- Penyetoran modal tunai oleh investor independen.
Langkah ini ditujukan untuk memperbaiki struktur permodalan sekaligus memperkuat posisi keuangan perusahaan.
Akan Ada Pengendali Baru Perseroan
Pelaksanaan PMTHMETD diperkirakan akan mengubah komposisi kepemilikan saham secara signifikan.
Karena itu, perseroan juga meminta persetujuan pemegang saham untuk menetapkan pengendali baru setelah proses penambahan modal selesai dilaksanakan.
Perubahan pengendalian akan mengikuti komposisi kepemilikan mayoritas saham hasil PMTHMETD.
Perseroan Siap Berganti Nama Menjadi PT Remitra Global International Tbk
Agenda strategis lainnya adalah perubahan nama perusahaan.
PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk mengusulkan perubahan identitas menjadi:
PT Remitra Global International Tbk
Pergantian nama ini menjadi bagian dari transformasi perusahaan setelah restrukturisasi modal dan perubahan pengendalian.
Anggaran Dasar Akan Diubah, Termasuk Saham Seri B
Selain perubahan nama, RUPSLB juga membahas perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang mencakup sejumlah poin penting.
Beberapa perubahan yang diusulkan antara lain:
- Peningkatan modal dasar perseroan.
- Penambahan klasifikasi Saham Seri B dengan nilai nominal Rp1 per saham.
- Penyesuaian modal ditempatkan dan modal disetor setelah PMTHMETD.
- Penyesuaian maksud, tujuan, dan kegiatan usaha berdasarkan KBLI 2025.
- Perubahan tugas dan kewenangan Direksi Perseroan.
Perubahan tersebut dilakukan sebagai konsekuensi dari restrukturisasi perusahaan dan penyesuaian terhadap regulasi terbaru.
Direksi dan Dewan Komisaris Berpotensi Berubah
Perseroan juga mengajukan perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
Perubahan ini dilakukan seiring masuknya pengendali baru setelah PMTHMETD, dengan tetap mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Saham yang Berhak Hadir
Pemegang saham yang berhak menghadiri atau diwakili dalam RUPSLB adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham maupun daftar pemegang rekening di KSEI pada 30 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.
Untuk saham yang berada dalam penitipan kolektif KSEI, pemegang saham diwajibkan memperoleh Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) melalui perusahaan efek atau bank kustodian.
Materi Rapat Sudah Tersedia
Perseroan menyatakan seluruh bahan RUPSLB telah tersedia dan dapat diunduh melalui situs resmi perusahaan sejak tanggal pemanggilan rapat hingga pelaksanaan RUPSLB.
Rangkaian agenda tersebut menandai langkah transformasi besar PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk yang tidak hanya menyasar restrukturisasi keuangan, tetapi juga perubahan identitas perusahaan, struktur kepemilikan, hingga susunan manajemen melalui RUPSLB 2026.












