PT Adhi Karya (Persero) Tbk (IDX: ADHI) akhirnya memberikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan mengenai rencana penggabungan usaha dengan PT PP (Persero) Tbk (IDX: PTPP).
Dalam surat tanggapan kepada BEI tertanggal 3 September 2026, Adhi Karya menegaskan bahwa hingga saat ini proses merger kedua BUMN Karya tersebut masih berada pada tahap kajian dan pembahasan awal. Perseroan juga menyatakan belum ada keputusan resmi terkait skema maupun entitas yang akan menjadi perusahaan hasil penggabungan.
Penjelasan ini disampaikan sebagai respons atas permintaan klarifikasi BEI melalui surat Nomor S-11235/BEI.PP2/08-2026 mengenai pemberitaan merger ADHI dan PTPP di media massa.
Merger ADHI dan PTPP Masih Dikaji Danantara
Manajemen Adhi Karya menjelaskan bahwa kajian merger dilakukan sesuai arahan dari PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM) selaku pemegang saham Seri B terbesar, serta Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna.
Perseroan menegaskan belum menerbitkan informasi resmi mengenai penggabungan usaha tersebut karena masih menunggu arahan dari kedua pemegang saham tersebut.
Dengan demikian, seluruh pembahasan merger masih bersifat internal dan belum memasuki tahap implementasi.
Belum Ada Feasibility Study maupun Due Diligence
Adhi Karya juga memastikan proses merger belum memasuki tahapan teknis seperti:
- studi kelayakan (feasibility study);
- uji tuntas (due diligence);
- penyusunan skema penggabungan usaha secara formal.
Menurut perseroan, seluruh tahapan tersebut baru akan dilakukan apabila hasil kajian awal telah selesai dan pemegang saham memberikan persetujuan untuk melanjutkan proses.
Adhi Karya menyatakan seluruh proses nantinya akan mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), serta memperhatikan kepentingan perusahaan dan pemegang saham.
Belum Ada Keputusan Soal Surviving Entity
Terkait spekulasi mengenai perusahaan yang akan menjadi surviving entity atau entitas yang tetap berdiri setelah merger, Adhi Karya menyatakan belum ada penetapan resmi.
Perseroan menyebut penentuan perusahaan hasil merger akan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain:
- kondisi keuangan;
- operasional perusahaan;
- tata kelola perusahaan (GCG);
- manajemen risiko.
Keputusan tersebut masih menjadi bagian dari kajian lanjutan.
Target Akhir 2026 Masih Bersifat Indikatif
Adhi Karya turut menanggapi informasi bahwa merger ditargetkan selesai pada akhir 2026.
Menurut perseroan, target tersebut merupakan indikasi yang disampaikan pemegang saham mayoritas, bukan jadwal final yang telah diputuskan.
Realisasi merger akan bergantung pada hasil kajian, keputusan pemegang saham, kesiapan masing-masing perusahaan, serta penyelesaian seluruh persyaratan hukum dan regulasi yang berlaku.
ADHI Nilai Konsolidasi BUMN Karya Perkuat Industri Konstruksi
Dalam tanggapannya kepada BEI, Adhi Karya memandang konsolidasi BUMN Karya di bawah Danantara sebagai bagian dari transformasi sektor konstruksi nasional.
Perseroan berharap konsolidasi tersebut mampu meningkatkan daya saing industri konstruksi Indonesia dan memberikan manfaat jangka panjang bagi pemegang saham maupun seluruh pemangku kepentingan.
ADHI Ungkap Gagal Bayar Bunga Obligasi Jadi Informasi Material
Selain membahas merger, Adhi Karya juga menyampaikan informasi material lain yang dinilai berpengaruh terhadap kondisi perusahaan.
Perseroan mengungkapkan belum melakukan pembayaran bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 Seri B dan Seri C.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham ADHI.
Sebagai tindak lanjut, Adhi Karya akan menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada 11 September 2026 untuk membahas penyelesaian kewajiban obligasi tersebut.
Perseroan menyatakan akan menyampaikan hasil RUPO dan perkembangan material lainnya kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.












