JAKARTA – PT Bank Aladin Syariah Tbk (IDX: BANK) memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait volatilitas transaksi saham Perseroan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Dalam tanggapannya, Bank Aladin menegaskan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi harga saham maupun keputusan investasi para pemodal.
Penjelasan tersebut disampaikan Perseroan melalui surat Corporate Secretary Nomor S.001.CORSEC/9.2026 tertanggal 4 September 2026 sebagai respons atas surat permintaan penjelasan BEI Nomor S-11325/BEI.PP3/09-2026 tertanggal 3 September 2026 mengenai volatilitas transaksi efek saham BANK.
BANK Tegaskan Tidak Ada Informasi Material
Dalam surat tersebut, Bank Aladin Syariah menjawab enam pertanyaan yang diajukan BEI. Perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Selain itu, Perseroan juga menegaskan tidak mengetahui adanya informasi atau kejadian material yang dapat memengaruhi harga saham maupun keputusan investasi pemodal sesuai ketentuan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E.
Tidak Mengetahui Aktivitas Pemegang Saham
Bank Aladin juga menyampaikan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas transaksi maupun aktivitas lainnya yang dilakukan oleh pemegang saham tertentu, termasuk perubahan kepemilikan saham atau aktivitas penjaminan saham sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024.
Menurut Perseroan, informasi mengenai transaksi pemegang saham berada di luar pengetahuan manajemen hingga saat ini.
Siapkan Penerbitan Sukuk Wakalah pada Kuartal IV-2026
Meski tidak memiliki informasi material terkait pergerakan saham, Bank Aladin mengungkapkan terdapat rencana aksi korporasi dalam waktu dekat.
Perseroan berencana melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan kepada Pemodal Profesional Sukuk Wakalah Berkelanjutan Bank Aladin Syariah Tahap II Tahun 2026 pada kuartal IV-2026. Rencana tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Tidak Ada Informasi Penting Lain yang Belum Diungkap
Dalam klarifikasinya, Bank Aladin menegaskan tidak memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang bersifat material dan belum diungkapkan kepada publik yang dapat memengaruhi harga saham maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Perseroan juga menyatakan belum mengetahui adanya rencana khusus dari pemegang saham utama terkait perubahan kepemilikan saham di Bank Aladin Syariah.
Dengan klarifikasi ini, Bank Aladin menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi material yang menjadi penyebab volatilitas transaksi saham BANK, selain rencana penerbitan Sukuk Wakalah yang telah lebih dahulu disampaikan kepada Bursa.












