Menu

Mode Gelap
Toyota Celica Dikabarkan Bangkit Lagi, Siap Hadir dengan Mesin 400 HP dan Hybrid 500 HP Volkswagen Siapkan Restrukturisasi Besar, Hingga 50.000 Karyawan Berpotensi Kena PHK Chainlink Ungkap Nilai Aset Dunia Nyata di Blockchain Tembus US$340 Miliar, Tokenisasi Diprediksi Melonjak Hingga US$4 Triliun Michael Saylor Tegaskan Warga Amerika Bebas Promosikan Bitcoin Tanpa Lisensi, Ini Alasannya DMAS Raup Marketing Sales Rp1,15 Triliun di Semester I-2026, 75% Permintaan Lahan Industri Datang dari Data Center BEI Umumkan Saham SAFE Masuk Daftar Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi, 98,14% Dikuasai Segelintir Pemegang Saham

Bisnis

PKPU Adhi Commuter Properti Ditolak Pengadilan, ADCP Pastikan Operasional dan Obligasi Tetap Aman

badge-check


					PT Adhi Commuter Properti Tbk (IDX: ADCP) Perbesar

PT Adhi Commuter Properti Tbk (IDX: ADCP)

JAKARTA — PT Adhi Commuter Properti Tbk (IDX: ADCP) mengumumkan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Burda Contraco terhadap perseroan.

Informasi tersebut disampaikan ADCP melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tindak lanjut atas perkembangan perkara PKPU yang terdaftar dengan nomor 237/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst.

Perseroan menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim telah membacakan putusan pada 28 Agustus 2026.

“Majelis Hakim telah membacakan amar putusan yang menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Pemohon,” tulis manajemen ADCP dalam keterbukaan informasi.

Gugatan PKPU Berasal dari Proyek Adhi City Sentul

Permohonan PKPU diajukan oleh PT Burda Contraco, perusahaan yang mengerjakan Jembatan Akses Tahap 2 serta Jasa Pelaksana Rumah Proyek Adhi City Sentul.

Dalam permohonannya, PT Burda Contraco mendalilkan bahwa ADCP masih memiliki kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan di proyek tersebut.

Sebelumnya, surat panggilan sidang dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 3 Agustus 2026 telah diterima ADCP pada 6 Agustus 2026 sebagai termohon dalam perkara PKPU tersebut.

Pengadilan Tolak Permohonan, Pemohon Bayar Biaya Perkara

Dalam amar putusannya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan dua hal utama:

  • Menolak permohonan PKPU yang diajukan PT Burda Contraco.
  • Menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp2.312.000.

Meski demikian, ADCP menyatakan hingga tanggal penyampaian keterbukaan informasi, perseroan masih menunggu salinan resmi putusan dari Pengadilan Niaga. Informasi yang diumumkan kepada publik diperoleh dari sistem e-Court/SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

ADCP Tegaskan Tidak Ada Dampak Material

Manajemen ADCP menegaskan putusan penolakan PKPU tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap kondisi keuangan maupun operasional perusahaan.

Perseroan memastikan seluruh aktivitas bisnis tetap berjalan normal, termasuk kegiatan di sektor properti, real estate, perhotelan, pengelolaan apartemen hotel, restoran, kafe, jasa properti berbasis fee, manajemen perparkiran, hingga penyelenggaraan pendidikan.

Selain itu, ADCP juga menegaskan tidak terjadi pelanggaran atau default terhadap berbagai perjanjian pembiayaan yang dimiliki perseroan.

“Tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan. Perseroan tetap dapat menjalankan kegiatan usaha sebagaimana biasa,” tulis ADCP.

Perseroan juga memastikan putusan tersebut tidak memicu kondisi gagal bayar atas instrumen pendanaan, termasuk obligasi, sukuk, maupun fasilitas kredit lainnya.

ADCP Tetap Jalankan Kewajiban kepada Kreditur

Dalam keterbukaan informasi yang ditandatangani Direktur Keuangan ADCP Achmad Wachid Abdullah, perseroan menegaskan seluruh kewajiban kepada pemegang obligasi, pemegang sukuk, serta kreditur lainnya tetap berjalan sesuai perjanjian yang berlaku.

Keterbukaan informasi ini juga ditembuskan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), wali amanat obligasi, serta agen pemantau dan agen jaminan sukuk sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan keterbukaan informasi OJK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DMAS Raup Marketing Sales Rp1,15 Triliun di Semester I-2026, 75% Permintaan Lahan Industri Datang dari Data Center

5 September 2026 - 09:34 WIB

PT Puradelta Lestari Tbk (IDX: DMAS)

ADHI Buka Suara Soal Merger dengan PTPP, Masih Tahap Kajian Awal di Bawah Danantara

4 September 2026 - 08:20 WIB

PT Adhi Karya (Persero) Tbk (IDX: ADHI)

NexAI Digital Infrastruktur (MGLV) Ubah Jadwal RUPSLB dan RUPS Independen, Bahas Rights Issue hingga Akuisisi Anak Usaha

2 September 2026 - 20:44 WIB

PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV)

VKTR Gandeng Danantara dan BNBR, Jajaki Pendanaan Hingga Rp2 Triliun untuk Ekspansi Bus dan Truk Listrik

2 September 2026 - 08:30 WIB

VKTR, Danantara Investment Management, BNBR, bus listrik, kendaraan listrik

Unit Penyertaan Reksa Dana Syariah Mandiri ETF Emas (XMES) Bertambah Jadi 15,3 Juta per 1 September 2026

2 September 2026 - 08:26 WIB

Reksa Dana Syariah Mandiri ETF Emas (XMES)
Trending di Bisnis