JAKARTA– PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) membantah memiliki utang klaim senilai sekitar Rp11,24 miliar kepada PT Mitra Proteksi Madani Insurance Broker (MPMIB). Perseroan menegaskan seluruh kewajiban klaim kepada MPMIB telah diselesaikan sehingga tidak mengakui tagihan tersebut sebagai liabilitas.
Penjelasan itu disampaikan JMAS dalam surat tanggapan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) atas permintaan klarifikasi terkait pengaduan 93 klaim yang disebut belum direalisasikan pembayarannya.
Sengketa Berawal dari Kerja Sama Asuransi Jiwa Pembiayaan
JMAS menjelaskan kerja sama dengan MPMIB dalam pengelolaan Asuransi Jiwa Pembiayaan telah berlangsung sejak 2018.
Pada 2021, kedua pihak melakukan rekonsiliasi data dan sepakat menghentikan kerja sama dengan mengembalikan kontribusi (refund) kepada peserta aktif yang masa pertanggungannya masih berjalan.
Selanjutnya pada 2022, JMAS dan MPMIB menandatangani perjanjian penyelesaian pengajuan klaim atas peserta yang sebelumnya telah mengajukan klaim.
Perseroan menyebut terdapat 126 pengajuan klaim dari MPMIB. Dari jumlah tersebut, 33 klaim sempat dibayarkan, namun kemudian diketahui termasuk peserta yang telah menerima refund kontribusi.
Sementara itu, 93 klaim yang menjadi objek pengaduan menurut JMAS berasal dari peserta yang kontribusinya telah dikembalikan.
“Dengan telah dilakukannya refund, Perseroan berpendapat pertanggungan atas peserta tersebut telah berakhir sehingga tidak terdapat lagi kewajiban Perseroan untuk membayarkan manfaat pertanggungan atas klaim dimaksud,” tulis manajemen dalam surat kepada BEI.
Perseroan menyatakan posisi tersebut telah disampaikan secara konsisten kepada MPMIB maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
JMAS Tidak Akui Tagihan Rp11,24 Miliar
BEI juga meminta penjelasan mengenai nilai utang klaim yang dicatatkan perseroan.
JMAS menyampaikan bahwa seluruh kewajiban klaim yang tercatat dalam laporan keuangan per 30 September 2025 telah diselesaikan.
Perseroan menegaskan tidak mengakui nilai klaim yang ditagihkan MPMIB sehingga tidak mencatatkannya dalam laporan keuangan.
Akibatnya, JMAS menyatakan tidak akan mengakui utang klaim tersebut sebagai liabilitas maupun melakukan penyajian kembali (restatement) atas laporan keuangan yang telah diterbitkan.
Menurut perseroan, perkara tersebut juga tidak berdampak terhadap rasio keuangan, likuiditas, maupun pembatasan keuangan yang mengikat.
Rekonsiliasi Dinilai Sudah Selesai
Menanggapi surat klarifikasi BEI sebelumnya pada Desember 2024, JMAS menjelaskan proses rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan apakah 126 klaim yang diajukan MPMIB termasuk dalam daftar peserta yang telah menerima refund.
Hasil rekonsiliasi tersebut, menurut perseroan, menyimpulkan seluruh 126 klaim ditolak karena peserta telah memperoleh pengembalian kontribusi.
Dengan demikian, JMAS menyatakan tidak lagi memiliki utang klaim kepada MPMIB dan proses rekonsiliasi telah selesai.
Perseroan juga menyebut terus berkoordinasi dengan OJK, khususnya pengawas industri keuangan non-bank, terkait pengaduan tersebut.
Audit Laporan Keuangan 2025 Masih Berjalan
Dalam surat yang sama, JMAS memberikan pembaruan mengenai laporan keuangan auditan tahun buku 2025.
Perseroan mengatakan proses audit masih berlangsung dan berdasarkan informasi dari kantor akuntan publik (KAP), audit diperkirakan selesai pada akhir September 2026.
JMAS Akui Ada Kesalahan CALK Kas dan Setara Kas
Selain persoalan klaim, BEI juga meminta penjelasan mengenai perbedaan angka kas dan setara kas dalam laporan keuangan per 30 September 2025.
JMAS mengakui terdapat ketidaksesuaian antara Laporan Posisi Keuangan dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
Dalam Laporan Posisi Keuangan, kas dan setara kas tercatat sebesar Rp5,40 miliar, sedangkan pada CALK tercantum sekitar Rp9,65 miliar.
Perseroan menyebut kesalahan tersebut berasal dari pencantuman deposito berjangka dalam CALK yang seharusnya bernilai Rp0.
Karena itu, JMAS menyatakan akan merevisi CALK Nomor 4 pada laporan keuangan per September 2025 agar sesuai dengan nilai kas dan setara kas yang tercantum dalam Laporan Posisi Keuangan.












