JAKARTA – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (IDX: WSKT) resmi membubarkan dan melikuidasi anak usahanya, PT Waskita Bali Mandara (WBM), sebagai bagian dari langkah restrukturisasi dan transformasi bisnis perusahaan.
Informasi tersebut disampaikan Perseroan melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 26 Agustus 2026, menyusul pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Waskita Bali Mandara pada hari yang sama.
Berdasarkan hasil RUPSLB, WBM resmi berstatus “Dalam Likuidasi” terhitung sejak 26 Agustus 2026.
WBM Berstatus Entitas Dormant
Dalam keterbukaan informasi dijelaskan bahwa PT Waskita Bali Mandara merupakan anak perusahaan PT Waskita Toll Road (WTR).
WTR sendiri merupakan anak usaha Waskita Karya dengan kepemilikan 16.374.113 saham atau setara 92,53 persen dari seluruh saham yang diterbitkan WTR.
Sementara itu, WTR memiliki 75 persen saham PT Waskita Bali Mandara atau sebanyak 3.750 lembar saham.
Perseroan menyebut pembubaran dilakukan karena WBM berstatus entitas dormant atau perusahaan yang tidak lagi menjalankan aktivitas operasional.
Selain itu, keputusan tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan PT Danantara Asset Management melalui surat bernomor SR.039/DI-DAM/DO/2026 tertanggal 2 Maret 2026, yang mencantumkan WBM sebagai salah satu entitas dormant yang wajib ditatausahakan sepanjang 2026.
Allan May Nasution Ditunjuk Sebagai Likuidator
RUPSLB juga menetapkan Allan May Nasution, yang menjabat sebagai Direktur PT Waskita Bali Mandara, sebagai Likuidator untuk menjalankan proses penyelesaian likuidasi perusahaan.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keterangan Notaris Nomor 134/NZH/PT/VIII/2026 tanggal 26 Agustus 2026 yang dibuat oleh Zulkifli Harahap, S.H., Notaris di Jakarta.
Sejak tanggal efektif pembubaran, seluruh surat-menyurat dan dokumen resmi WBM wajib mencantumkan status “Dalam Likuidasi”.
Proses Pembubaran Masih Berjalan di Kementerian Hukum
Waskita Karya menjelaskan bahwa proses administrasi pembubaran PT Waskita Bali Mandara saat ini masih berlangsung di Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Pengurusan Surat Pemberitahuan Pembubaran Perseroan Terbatas dilakukan melalui kantor Notaris Zulkifli Harahap di Jakarta hingga memperoleh pengesahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagian dari Strategi Restrukturisasi Waskita
Manajemen Waskita menegaskan pembubaran dan likuidasi WBM merupakan bagian dari strategi restrukturisasi perusahaan untuk menyederhanakan struktur usaha dan meningkatkan fokus bisnis.
Perseroan menyatakan langkah tersebut mendukung transformasi Waskita agar kembali berfokus pada bisnis inti sebagai kontraktor murni, sekaligus menata entitas-entitas yang tidak lagi aktif beroperasi.
Aksi korporasi ini juga menjadi bagian dari upaya efisiensi dan penguatan tata kelola grup Waskita di tengah proses restrukturisasi yang terus dijalankan perusahaan.












