JAKARTA – PT Pakuan Tbk (UANG) menghadapi perubahan di jajaran manajemen setelah Aditya Wisnu Wardhani menyampaikan pengunduran diri dari posisi Wakil Presiden Direktur perseroan.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan PT Pakuan Tbk, perseroan menerima surat pengunduran diri Aditya pada 8 Agustus 2026. Informasi mengenai perubahan tersebut kemudian dilaporkan sebagai fakta material pada 10 Agustus 2026.
Pengunduran diri tersebut belum secara otomatis mengubah struktur direksi perseroan. Keputusan dan penetapan atas pengunduran diri Aditya akan dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk mendapatkan keputusan pemegang saham.
Perseroan menyebut proses tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 mengenai direksi dan dewan komisaris emiten atau perusahaan publik.
Wajib Isi Posisi Direksi dalam 90 Hari
Selain memutuskan status pengunduran diri, RUPSLB juga akan menjadi forum bagi perseroan untuk menentukan pengisi posisi yang ditinggalkan.
PT Pakuan menyatakan wajib menyelenggarakan RUPSLB untuk memutuskan pengunduran diri sekaligus mengisi kekosongan jabatan Direksi. Pelaksanaan rapat tersebut harus dilakukan paling lambat 90 hari sejak terjadinya lowongan jabatan.
Dari perspektif tata kelola perusahaan, perubahan pada posisi strategis direksi menjadi perhatian investor karena jajaran manajemen memiliki peran langsung dalam menetapkan strategi bisnis dan pengelolaan operasional perusahaan.
PT Pakuan sendiri menjalankan kegiatan usaha yang mencakup penyediaan akomodasi, real estat, serta aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya. Dengan karakter bisnis tersebut, kesinambungan kepemimpinan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga pelaksanaan strategi dan pengembangan aset perusahaan.
Investor Menanti Keputusan RUPSLB
Pengunduran diri seorang pejabat eksekutif pada perusahaan terbuka umumnya menjadi perhatian pasar karena dapat memunculkan perubahan dalam arah kebijakan manajemen. Namun, dampak akhirnya terhadap kinerja perusahaan baru dapat dinilai setelah terdapat keputusan resmi pemegang saham dan kejelasan mengenai susunan direksi berikutnya.
Hingga proses tersebut selesai, posisi Wakil Presiden Direktur menjadi salah satu agenda penting yang akan ditentukan melalui mekanisme RUPSLB.
Perseroan dalam keterbukaan informasinya juga menyampaikan bahwa perubahan tersebut menjadi bagian dari proses tata kelola perusahaan dan belum disebut menimbulkan dampak langsung terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha PT Pakuan Tbk.












