PT Solusi Environment Asia Tbk mengumumkan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2026 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 30 September 2026. Rapat akan digelar secara hybrid, sehingga pemegang saham dapat mengikuti secara langsung maupun melalui sistem elektronik eASY.KSEI.
Pengumuman ini disampaikan Direksi Perseroan kepada seluruh pemegang saham sebagai bagian dari tahapan penyelenggaraan RUPS sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
RUPSLB Digelar Secara Fisik dan Elektronik
Perseroan menyatakan RUPSLB akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik dengan memanfaatkan fasilitas Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Pelaksanaan rapat mengacu pada sejumlah regulasi, yaitu POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka, POJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang pelaksanaan RUPS secara elektronik, serta ketentuan KSEI mengenai penggunaan platform eASY.KSEI.
Pemanggilan Resmi RUPSLB Dijadwalkan 8 September 2026
Direksi Perseroan menjelaskan bahwa pemanggilan resmi RUPSLB beserta mata acara rapat akan diumumkan pada Selasa, 8 September 2026.
Informasi tersebut akan dipublikasikan melalui tiga kanal resmi, yakni:
- Situs web eASY.KSEI sebagai penyedia RUPS elektronik.
- Situs web Bursa Efek Indonesia (BEI).
- Situs web resmi PT Solusi Environment Asia Tbk.
Pemanggilan akan diterbitkan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sesuai ketentuan yang berlaku.
RUPSLB Digelar atas Permintaan Pemegang Saham
Perseroan menyebut penyelenggaraan RUPSLB dilakukan atas permintaan pemegang saham, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a POJK Nomor 15/2020.
Hal ini berarti rapat diadakan berdasarkan hak pemegang saham untuk meminta penyelenggaraan RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
Pemegang Saham yang Berhak Menghadiri RUPSLB
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Senin, 7 September 2026, atau satu hari kerja sebelum tanggal pemanggilan resmi RUPSLB.
Tanggal tersebut menjadi recording date yang menentukan hak kehadiran dan hak suara dalam rapat.
Pemegang Saham Dapat Mengusulkan Mata Acara
Perseroan juga memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan usulan mata acara RUPSLB.
Usulan dapat diajukan oleh satu atau lebih pemegang saham yang mewakili sedikitnya 1/20 atau 5 persen dari seluruh saham dengan hak suara.
Direksi Perseroan harus menerima usulan tersebut paling lambat tujuh hari sebelum tanggal pemanggilan RUPSLB, dengan syarat memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK Nomor 15/2020.
Menunggu Agenda Strategis RUPSLB
Dalam pengumuman ini, Perseroan belum mengungkap agenda atau mata acara yang akan dibahas dalam RUPSLB 2026.
Seluruh rincian agenda, tata cara kehadiran, mekanisme pemberian kuasa, hingga dokumen pendukung rapat akan diumumkan bersamaan dengan pemanggilan resmi RUPSLB pada 8 September 2026 melalui kanal resmi Perseroan, BEI, dan eASY.KSEI.












