TANGERANG — PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) mengungkapkan rencana pemberian jaminan atas aset perseroan yang nilainya melebihi 50 persen dari kekayaan bersih perusahaan. Penjaminan tersebut berkaitan dengan fasilitas pinjaman sindikasi dengan nilai hingga Rp14,5 triliun.
Keterbukaan informasi bernomor 112/Corsec-SIH/VIII/2026 disampaikan Siloam Hospitals kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 14 Agustus 2026. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas keterbukaan informasi perseroan bernomor 019/Corsec-SIH/III/2025 tertanggal 24 Maret 2025.
Dalam dokumen tersebut, Siloam menyebut transaksi mencakup penandatanganan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Sindikasi dan pemberian jaminan dengan nilai yang melampaui 50 persen dari jumlah kekayaan bersih perseroan.
Pinjaman Sindikasi Rp14,5 Triliun
Siloam sebelumnya telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman Sindikasi pada 24 Maret 2025. Perjanjian tersebut kemudian mengalami perubahan dan dinyatakan kembali pada 31 Maret 2026.
Nilai fasilitas pinjaman yang tersedia mencapai maksimal Rp14,5 triliun. Fasilitas tersebut melibatkan sejumlah bank besar, antara lain PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank DBS Indonesia, MUFG Bank Ltd. Jakarta Branch, serta The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited.
Sebagai bagian dari kewajiban berdasarkan perjanjian tersebut, Siloam akan memberikan jaminan menggunakan aset atau harta kekayaan perseroan.
Nilai aset yang dijaminkan disebut mencapai lebih dari 50 persen dari aset bersih Siloam. Penjaminan ini merupakan transaksi lanjutan dari fasilitas pinjaman sindikasi dan memiliki keterkaitan langsung dengan pemenuhan kewajiban perseroan kepada kreditur.
Termasuk Aset Properti First REIT
Siloam juga menyatakan bahwa jaminan tersebut mencakup properti-properti yang menjadi objek transaksi First REIT, sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya melalui keterbukaan informasi pada Maret 2025.
Penjaminan mencakup pemberian hak jaminan atas aset perseroan serta penanggungan terhadap kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian Fasilitas Sindikasi.
Masuk Kategori Transaksi Material
Berdasarkan laporan keuangan per 31 Maret 2026, nilai fasilitas pinjaman sindikasi maupun penjaminan tersebut telah melewati ambang 20 persen dari ekuitas perseroan.
Karena itu, transaksi tersebut masuk dalam kategori transaksi material berdasarkan ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Meski demikian, Siloam menyatakan transaksi tersebut termasuk dalam kategori yang diatur Pasal 11 huruf (b) dan (c) POJK 17. Dengan demikian, perseroan memperoleh pengecualian dari kewajiban menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar transaksi serta pengecualian untuk memperoleh persetujuan RUPS khusus berdasarkan ketentuan transaksi material tersebut.
Tetap Minta Persetujuan RUPS
Meski memperoleh pengecualian berdasarkan POJK 17, Siloam tetap akan meminta persetujuan pemegang saham untuk pemberian jaminan atas aset substansial perusahaan.
Langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan anggaran dasar perseroan serta ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Persetujuan tersebut akan dimintakan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang direncanakan digelar pada 22 September 2026.
Pengumuman mengenai rencana penyelenggaraan RUPS Luar Biasa tersebut dilakukan bersamaan dengan penyampaian keterbukaan informasi terkait transaksi material.
Dorong Ekspansi Bisnis Siloam
Manajemen Siloam menilai transaksi tersebut berpotensi memberikan dampak positif bagi perseroan.
Menurut analisis manajemen dan hasil pembahasan dengan para pemangku kepentingan, fasilitas pembiayaan dan penjaminan tersebut berkaitan dengan penguatan manajemen keuangan serta mendukung rencana ekspansi bisnis dan strategi perseroan.
Siloam menyebut ekspansi tersebut diarahkan untuk memperluas layanan kesehatan dan meningkatkan jangkauan pelayanan kepada masyarakat.
Rencana tersebut sebelumnya juga telah disampaikan dalam rapat umum pemegang saham tahunan serta earnings call bersama pemegang saham, investor dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan demikian, transaksi bernilai besar tersebut bukan hanya berkaitan dengan kewajiban pembiayaan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi Siloam dalam menopang pengembangan bisnis layanan kesehatan ke depan.












