Menu

Mode Gelap
Toyota Celica Dikabarkan Bangkit Lagi, Siap Hadir dengan Mesin 400 HP dan Hybrid 500 HP Volkswagen Siapkan Restrukturisasi Besar, Hingga 50.000 Karyawan Berpotensi Kena PHK Chainlink Ungkap Nilai Aset Dunia Nyata di Blockchain Tembus US$340 Miliar, Tokenisasi Diprediksi Melonjak Hingga US$4 Triliun Michael Saylor Tegaskan Warga Amerika Bebas Promosikan Bitcoin Tanpa Lisensi, Ini Alasannya DMAS Raup Marketing Sales Rp1,15 Triliun di Semester I-2026, 75% Permintaan Lahan Industri Datang dari Data Center BEI Umumkan Saham SAFE Masuk Daftar Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi, 98,14% Dikuasai Segelintir Pemegang Saham

Bisnis

SAFE Koreksi Penjelasan ke BEI soal Putusan MA, Sengketa Rp80 Miliar dengan WIKA Realty Masih Jadi Perhatian

badge-check


					PT Steady Safe Tbk (IDX: SAFE) Perbesar

PT Steady Safe Tbk (IDX: SAFE)

JAKARTA – PT Steady Safe Tbk (IDX: SAFE) menyampaikan koreksi atas surat penjelasan yang sebelumnya dikirimkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait permintaan klarifikasi mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa dengan PT Wijaya Karya Realty Tbk.

Dalam keterbukaan informasi, Perseroan menjelaskan bahwa koreksi dilakukan terhadap lampiran surat bernomor 110/SS/Dir/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026. Perbaikan tersebut berkaitan dengan dokumen tanggapan atas permintaan penjelasan BEI mengenai putusan Mahkamah Agung.

Permintaan klarifikasi dari BEI mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 233 PK/Pdt/2026 tanggal 12 Maret 2026. Putusan tersebut merupakan hasil Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa antara PT Steady Safe Tbk dan PT Wijaya Karya Realty Tbk mengenai Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Apartemen di kawasan Pegangsaan, Jakarta Utara.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Steady Safe serta menyatakan bahwa perjanjian kerja sama tersebut telah berakhir.

Meski demikian, dalam amar rekonvensi, Mahkamah Agung juga memutuskan bahwa PT Steady Safe Tbk wajib mengembalikan pembayaran tahap pertama senilai Rp80 miliar kepada PT Wijaya Karya Realty Tbk setelah putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sehubungan dengan putusan tersebut, BEI meminta Perseroan memberikan penjelasan resmi kepada Bursa. Sesuai permintaan regulator, tanggapan tersebut harus disampaikan paling lambat satu Hari Bursa sejak surat permintaan diterima, yakni pada 4 Agustus 2026.

Melalui keterbukaan informasi terbaru, Steady Safe menegaskan bahwa koreksi yang disampaikan hanya berkaitan dengan lampiran surat tanggapan kepada BEI. Perseroan tidak mengungkap adanya perubahan terhadap substansi putusan Mahkamah Agung maupun kewajiban yang telah ditetapkan dalam amar putusan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian investor karena menyangkut kewajiban pembayaran bernilai signifikan serta berpotensi memengaruhi kondisi keuangan Perseroan. Pelaku pasar kini menunggu perkembangan lebih lanjut terkait pelaksanaan putusan dan dampaknya terhadap kinerja PT Steady Safe Tbk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DMAS Raup Marketing Sales Rp1,15 Triliun di Semester I-2026, 75% Permintaan Lahan Industri Datang dari Data Center

5 September 2026 - 09:34 WIB

PT Puradelta Lestari Tbk (IDX: DMAS)

ADHI Buka Suara Soal Merger dengan PTPP, Masih Tahap Kajian Awal di Bawah Danantara

4 September 2026 - 08:20 WIB

PT Adhi Karya (Persero) Tbk (IDX: ADHI)

NexAI Digital Infrastruktur (MGLV) Ubah Jadwal RUPSLB dan RUPS Independen, Bahas Rights Issue hingga Akuisisi Anak Usaha

2 September 2026 - 20:44 WIB

PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV)

PKPU Adhi Commuter Properti Ditolak Pengadilan, ADCP Pastikan Operasional dan Obligasi Tetap Aman

2 September 2026 - 20:30 WIB

PT Adhi Commuter Properti Tbk (IDX: ADCP)

VKTR Gandeng Danantara dan BNBR, Jajaki Pendanaan Hingga Rp2 Triliun untuk Ekspansi Bus dan Truk Listrik

2 September 2026 - 08:30 WIB

VKTR, Danantara Investment Management, BNBR, bus listrik, kendaraan listrik
Trending di Bisnis