JAKARTA – PT Solusi Sinergi Digital Tbk kembali mengubah jadwal pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Rapat yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 21 Oktober 2026 kini diundur menjadi 2 November 2026.
Perubahan jadwal tersebut disampaikan Direksi PT Solusi Sinergi Digital Tbk melalui pengumuman perubahan jadwal RUPSLB.
Sebelumnya, RUPSLB Perseroan dijadwalkan berlangsung pada 11 September 2026. Jadwal tersebut kemudian diubah menjadi 23 September 2026 dan selanjutnya kembali diundur menjadi 21 Oktober 2026.
Dengan perubahan terbaru, RUPSLB akan diselenggarakan pada Senin, 2 November 2026.
Perseroan menyampaikan perubahan jadwal tersebut dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Pelaksanaan rapat juga mengacu pada POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Digelar melalui eASY.KSEI
RUPSLB akan dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Sementara itu, pemanggilan beserta mata acara RUPSLB akan diumumkan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Pengumuman tersebut akan disampaikan melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia (BEI), serta situs web KSEI termasuk aplikasi eASY.KSEI.
Pemegang saham yang berhak hadir, diwakili, dan memberikan suara dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau rekening efeknya terdaftar di KSEI pada Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.
Tanggal tersebut menjadi recording date atau tanggal pencatatan pemegang saham yang memiliki hak untuk mengikuti RUPSLB.
Batas Pengajuan Mata Acara
Perseroan juga memberikan kesempatan kepada pemegang saham yang memenuhi ketentuan untuk mengusulkan mata acara RUPSLB.
Usulan tersebut harus disampaikan secara tertulis dan telah diterima Direksi Perseroan paling lambat Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.
Usulan mata acara akan dimasukkan dalam agenda rapat apabila memenuhi ketentuan Pasal 16 POJK Nomor 15/POJK.04/2020.
Untuk mengikuti RUPSLB, pemegang saham dapat hadir dan memberikan suara secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
Pemegang saham juga dapat memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk Perseroan maupun pihak lainnya. Pemberian kuasa dapat dilakukan melalui surat kuasa konvensional ataupun secara elektronik melalui fasilitas e-Proxy di eASY.KSEI.
Fasilitas e-Proxy tersedia sejak tanggal pemanggilan RUPSLB hingga Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.
Selain secara elektronik, pemegang saham juga dapat menghadiri rapat secara langsung. Pemegang saham yang hadir secara fisik diwajibkan membawa fotokopi KTP.
Namun, Perseroan menyampaikan bahwa kapasitas peserta yang dapat hadir secara langsung terbatas.
Pemegang saham yang hadir secara fisik diharapkan datang tepat waktu. Apabila proses registrasi telah ditutup atau kapasitas kehadiran langsung telah terpenuhi, pemegang saham tetap dapat mengikuti rapat secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi lebih rinci mengenai mata acara, mekanisme pelaksanaan rapat, pemberian kuasa, serta tata cara penggunaan hak suara akan disampaikan bersamaan dengan pemanggilan RUPSLB pada 9 Oktober 2026.












