Menu ✖

Mode Gelap
RANS Entertainment (RANS) Klarifikasi Isu Pengerahan Warga Berbayar di RANS Carnival Yogyakarta Indo Boga Sukses (IBOS) Buka Flagship Segafredo Caffè di Sleman, Grand Opening 7 November BEI Pertahankan Suspensi Saham MENN dan SOUL, Belum Sampaikan Laporan Keuangan Semester I-2026 Sandiaga Uno Borong 915.000 Saham MUTU, Kini Kantongi 9,51 Juta Saham Laba Bersih CBDK Melonjak 39% Jadi Rp1,82 Triliun hingga September 2026 EPAC Siapkan Rights Issue Maksimal 2 Miliar Saham, Dana untuk Ekspansi dan Bayar Utang

Saham

BEI Pertahankan Suspensi Saham MENN dan SOUL, Belum Sampaikan Laporan Keuangan Semester I-2026

badge-check


					Bursa Efek Indonesia Perbesar

Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan tetap mempertahankan penghentian sementara perdagangan saham atau suspensi terhadap dua perusahaan tercatat di Papan Akselerasi, yakni PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN) dan PT Mitra Tirta Buwana Tbk (SOUL).

Keputusan tersebut diambil karena kedua emiten belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 yang tidak disertai Laporan Akuntan Publik.

Dalam pengumuman BEI Nomor Peng-S-00035/BEI.PLP/11-2026 tertanggal 2 November 2026, Bursa menyebutkan bahwa berdasarkan pemantauan hingga 31 Oktober 2026, masih terdapat dua perusahaan tercatat di Papan Akselerasi yang belum menyampaikan laporan keuangan tersebut.

Kedua emiten itu adalah MENN dan SOUL. Namun, status suspensi keduanya berbeda.

Saham MENN dikenakan suspensi di seluruh pasar. Sementara itu, saham SOUL masih berstatus suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

BEI menegaskan keputusan mempertahankan suspensi tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi.

Secara khusus, Ketentuan VIII.2.2 mewajibkan perusahaan tercatat menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.

Selain itu, Ketentuan IX.3.4 mengatur bahwa Bursa dapat mengenakan suspensi apabila perusahaan tercatat belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan hingga memasuki awal bulan keempat setelah batas waktu pelaporan.

Dengan demikian, kedua emiten tersebut masih harus memenuhi kewajiban pelaporan keuangan sebelum status suspensi dapat ditinjau lebih lanjut oleh Bursa.

Keputusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi perusahaan tercatat, khususnya emiten di Papan Akselerasi, agar memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai ketentuan pasar modal.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Indo Boga Sukses (IBOS) Buka Flagship Segafredo Caffè di Sleman, Grand Opening 7 November

4 November 2026 - 08:23 WIB

PT Indo Boga Sukses Tbk (IBOS) - (Foto: Istimewa www.financialreview.id/)

Sandiaga Uno Borong 915.000 Saham MUTU, Kini Kantongi 9,51 Juta Saham

30 Oktober 2026 - 08:31 WIB

PT Mutuagung Lestari Tbk (MUTU

EPAC Siapkan Rights Issue Maksimal 2 Miliar Saham, Dana untuk Ekspansi dan Bayar Utang

30 Oktober 2026 - 08:20 WIB

PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC)

Komisaris JECX Admar Anwar Tambah Kepemilikan 15.000 Saham

30 Oktober 2026 - 08:16 WIB

PT Nitrasanata Dharma Tbk (BEI: JECX)

Komisaris Merdeka Gold Resources Santoso Kartono Tambah 770.400 Saham EMAS

29 Oktober 2026 - 08:24 WIB

PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS)
Trending di Saham