Keputusan tersebut diambil karena kedua emiten belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 yang tidak disertai Laporan Akuntan Publik.
Dalam pengumuman BEI Nomor Peng-S-00035/BEI.PLP/11-2026 tertanggal 2 November 2026, Bursa menyebutkan bahwa berdasarkan pemantauan hingga 31 Oktober 2026, masih terdapat dua perusahaan tercatat di Papan Akselerasi yang belum menyampaikan laporan keuangan tersebut.
Kedua emiten itu adalah MENN dan SOUL. Namun, status suspensi keduanya berbeda.
Saham MENN dikenakan suspensi di seluruh pasar. Sementara itu, saham SOUL masih berstatus suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
BEI menegaskan keputusan mempertahankan suspensi tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi.
Secara khusus, Ketentuan VIII.2.2 mewajibkan perusahaan tercatat menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
Selain itu, Ketentuan IX.3.4 mengatur bahwa Bursa dapat mengenakan suspensi apabila perusahaan tercatat belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan hingga memasuki awal bulan keempat setelah batas waktu pelaporan.
Dengan demikian, kedua emiten tersebut masih harus memenuhi kewajiban pelaporan keuangan sebelum status suspensi dapat ditinjau lebih lanjut oleh Bursa.
Keputusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi perusahaan tercatat, khususnya emiten di Papan Akselerasi, agar memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai ketentuan pasar modal.












