JAKARTA – PT Sinar Terang Mandiri Tbk membatalkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026.
Pembatalan tersebut diumumkan Direksi PT Sinar Terang Mandiri Tbk kepada para pemegang saham. Perseroan menyebut keputusan itu diambil seiring adanya penyesuaian dan kajian lebih lanjut terhadap mata acara yang semula akan dibahas dalam RUPSLB.
Dalam pengumumannya, Perseroan menjelaskan bahwa kajian tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh mata acara RUPSLB memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain mempertimbangkan aspek kepatuhan terhadap regulasi, penyesuaian tersebut juga dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan Perseroan.
“Pembatalan RUPSLB tersebut dilakukan sehubungan dengan adanya penyesuaian dan kajian lebih lanjut terhadap mata acara RUPSLB guna memastikan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan Perseroan,” demikian keterangan dalam pengumuman Perseroan.
Dengan pembatalan ini, RUPSLB yang sebelumnya dijadwalkan pada 31 Agustus 2026 tidak jadi diselenggarakan sesuai agenda awal.
Perseroan selanjutnya akan menyesuaikan informasi mengenai pembatalan RUPSLB pada sistem eASY.KSEI, situs web PT Bursa Efek Indonesia, serta situs web resmi Perseroan.
Perseroan menyampaikan pengumuman tersebut sebagai informasi kepada seluruh pemegang saham.
Belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai jadwal baru RUPSLB maupun perubahan mata acara yang akan dibahas. Penyesuaian berikutnya akan disampaikan Perseroan melalui sarana keterbukaan informasi yang berlaku.












