PT Jaya Swarasa Agung Tbk mengumumkan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 1 April 2026. Perubahan tersebut telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai informasi material sesuai ketentuan keterbukaan informasi emiten.
Seluruh keputusan dalam RUPSLB disetujui secara bulat melalui pemungutan suara dengan dukungan 600.508.900 saham atau 100 persen dari suara yang hadir dalam rapat.
Benny Anwar Gantikan Melania Halim sebagai Direktur
Pada mata acara pertama, pemegang saham menyetujui pengunduran diri Melania Halim dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan. Pengunduran diri tersebut berlaku efektif sejak rapat ditutup.
RUPSLB juga memberikan acquit et de charge kepada Melania Halim, yakni pembebasan tanggung jawab atas seluruh tindakan pengurusan selama masa jabatannya sepanjang tercermin dalam laporan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai penggantinya, pemegang saham menyetujui pengangkatan Benny Anwar sebagai Direktur Perseroan yang berlaku efektif sejak penutupan RUPSLB.
Dengan keputusan tersebut, susunan direksi PT Jaya Swarasa Agung Tbk menjadi:
- Direktur Utama: Alexander Anwar.
- Direktur: Benny Anwar.
Masa jabatan Benny Anwar berlaku hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) kelima setelah tanggal pengangkatannya.
Jaya Yulianto Resmi Menjadi Komisaris Independen
Pada mata acara kedua, pemegang saham menyetujui pengunduran diri Djoni Tatan dari posisi Komisaris Independen Perseroan, efektif sejak rapat ditutup.
RUPSLB kemudian menetapkan Jaya Yulianto sebagai Komisaris Independen yang baru. Pengangkatan tersebut juga berlaku efektif sejak penutupan rapat dengan masa jabatan hingga RUPST kelima setelah pengangkatannya.
Susunan Dewan Komisaris Perseroan kini terdiri atas:
- Komisaris Utama: Anwar Tay.
- Komisaris Independen: Jaya Yulianto.
Direksi Diberi Kuasa Menyelesaikan Administrasi Perubahan Pengurus
Selain menyetujui perubahan pengurus, RUPSLB juga memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, termasuk hak substitusi, untuk melaksanakan seluruh tindakan hukum dan administratif yang diperlukan.
Kuasa tersebut mencakup pembuatan dan penandatanganan dokumen, penyusunan akta notaris, hingga penyampaian perubahan susunan direksi dan dewan komisaris kepada instansi berwenang sesuai peraturan yang berlaku.
Perubahan pengurus ini telah dilaporkan kepada OJK sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan POJK Nomor 31/POJK.04/2015 mengenai keterbukaan informasi atau fakta material oleh emiten dan perusahaan publik.












