JAKARTA — PT Express Transindo Utama Tbk (BEI: TAXI) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 9 September 2026. Dalam rapat tersebut, para pemegang saham menyetujui seluruh agenda yang diajukan perseroan, termasuk pengesahan laporan keuangan tahun buku 2025 serta keputusan untuk tidak membagikan dividen.
Berdasarkan ringkasan risalah rapat yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), RUPST dihadiri pemegang saham yang mewakili 2.161.370.539 saham atau sekitar 21,14 persen dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Laporan Keuangan 2025 Disahkan
Pada agenda pertama, pemegang saham menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. Persetujuan tersebut mencakup laporan Direksi, laporan pengawasan Dewan Komisaris, serta pengesahan laporan keuangan konsolidasian.
Laporan keuangan tahun buku 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heroe Pramono dan Rekan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain itu, RUPS juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2025.
Tidak Membagikan Dividen
Dalam agenda kedua, pemegang saham menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan keputusan tidak membagikan dividen tunai kepada pemegang saham.
Keputusan tersebut disetujui mayoritas pemegang saham yang hadir dalam rapat.
Dewan Komisaris Berwenang Menunjuk Auditor 2026
Melalui agenda ketiga, RUPS memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026.
KAP yang ditunjuk nantinya harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak memiliki benturan kepentingan maupun afiliasi dengan Perseroan, serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dewan Komisaris juga diberikan wewenang menetapkan besaran honorarium dan persyaratan penunjukan auditor tersebut.
Honorarium Komisaris Maksimal Rp120 Juta
Pada agenda keempat, pemegang saham menyetujui penetapan honorarium Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026 dengan nilai maksimal Rp120 juta per tahun.
RUPS juga memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan pembagian honorarium di antara anggota komisaris, sekaligus menetapkan gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi masing-masing anggota Direksi untuk tahun buku 2026.
Susunan Direksi dan Komisaris Tidak Berubah
RUPS Tahunan tidak melakukan perubahan susunan pengurus Perseroan. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris tetap sebagai berikut:
Direksi:
- Johannes B.E. Triatmojo – Direktur Utama.
- Jannes Philipus Chuang – Direktur.
- Shafruhan Sinungan – Direktur.
Dewan Komisaris:
- Ari Daryata Singgih – Komisaris Utama.
- M. Alfan Baharudin – Komisaris Independen.
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut masih menjalankan masa jabatan periode 20 Juli 2022 hingga 20 Juli 2027.












