PT PP (Persero) Tbk (IDX: PTPP) mengundang seluruh pemegang saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2026 yang akan digelar pada Selasa, 15 September 2026. Agenda utama rapat adalah meminta persetujuan pemegang saham terkait rencana restrukturisasi dalam rangka penyehatan perseroan serta restrukturisasi pinjaman bank dan non-bank.
RUPSLB akan diselenggarakan secara fisik di Auditorium Lantai 1 Plaza PP – Wisma Subiyanto, Jakarta Timur, dan secara elektronik melalui platform eASY.KSEI.
Jadwal dan Lokasi RUPSLB PT PP 2026
RUPSLB PT PP dijadwalkan berlangsung dengan rincian sebagai berikut:
Perseroan menyatakan pemanggilan ini merupakan undangan resmi sesuai ketentuan Anggaran Dasar, sehingga tidak akan mengirim undangan terpisah kepada pemegang saham.
Dua Agenda Penting RUPSLB PT PP
Dalam pemanggilan resmi RUPSLB, PT PP mengajukan dua mata acara yang berkaitan dengan proses penyehatan perusahaan.
1. Persetujuan Restrukturisasi dalam Rangka Penyehatan Perseroan
Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham atas rencana restrukturisasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU BUMN.
Restrukturisasi ini merupakan bagian dari program penyehatan perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (1) UU BUMN dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 mengenai tata kelola dan kegiatan korporasi signifikan BUMN.
Sebelum pelaksanaan restrukturisasi, rencana tersebut juga akan memperoleh penetapan dari Badan Pengaturan BUMN.
2. Persetujuan Restrukturisasi Pinjaman Bank dan Non-Bank
Agenda kedua membahas persetujuan penerimaan pinjaman jangka menengah maupun jangka panjang sebagai bagian dari restrukturisasi utang perseroan.
Direksi PT PP berencana menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) yang akan mengubah sejumlah pinjaman jangka pendek menjadi pembiayaan dengan tenor lebih panjang.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperbaiki struktur keuangan perusahaan dan membutuhkan persetujuan pemegang saham sesuai Anggaran Dasar Perseroan.
Pemegang Saham yang Berhak Hadir
PT PP menetapkan bahwa pemegang saham yang berhak menghadiri dan memberikan suara dalam RUPSLB adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) atau rekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia Jumat, 21 Agustus 2026.
Perseroan juga mendorong pemegang saham menggunakan fasilitas eASY.KSEI untuk memberikan kuasa maupun memberikan suara secara elektronik.
Batas waktu pemberian kuasa elektronik, perubahan penerima kuasa, maupun perubahan pilihan suara ditetapkan hingga Senin, 14 September 2026 pukul 12.00 WIB.
Tata Cara Hadir Secara Fisik
Bagi pemegang saham yang memilih hadir langsung di lokasi rapat, PT PP menetapkan sejumlah ketentuan, antara lain:
- Membawa identitas diri yang masih berlaku.
- Kuasa pemegang saham wajib menyerahkan surat kuasa sesuai ketentuan.
- Pemegang saham berbentuk badan hukum diwajibkan membawa dokumen Anggaran Dasar dan akta pengangkatan pengurus terbaru.
- Pemegang saham dalam penitipan kolektif wajib membawa Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR) dari perusahaan efek atau bank kustodian.
Registrasi kehadiran dibuka mulai 12.15 WIB dan ditutup pada 13.30 WIB.
Bahan Rapat Sudah Tersedia
Perseroan menyampaikan seluruh dokumen dan bahan pembahasan RUPSLB telah tersedia sejak tanggal pemanggilan rapat hingga pelaksanaan RUPS.
Pemegang saham dapat mempelajari materi rapat melalui situs resmi PT PP sebelum memberikan suara pada agenda restrukturisasi yang akan menentukan langkah penyehatan keuangan perusahaan ke depan.












