JAKARTA – PT Intiland Development Tbk (DILD) mengumumkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bank Mayapada Internasional Tbk terhadap PT Taman Harapan Indah (THI), entitas anak Perseroan.
Keterbukaan informasi tersebut disampaikan Intiland kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tindak lanjut atas informasi sebelumnya mengenai pengajuan PKPU terhadap THI.
Perseroan menjelaskan putusan tersebut diputuskan dalam sidang pada 21 Agustus 2026. Salinan resmi putusan diterima Intiland pada 27 Agustus 2026.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 204/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan PKPU yang diajukan Bank Mayapada terhadap PT Taman Harapan Indah.
Selain menolak permohonan tersebut, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon PKPU, yakni PT Bank Mayapada Internasional Tbk, sebesar Rp6.376.000.
Intiland: Tidak Berdampak pada Operasional dan Keuangan
Manajemen Intiland menegaskan putusan pengadilan tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan Perseroan.
“Putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tulis manajemen Intiland dalam keterbukaan informasi.
Perseroan juga menyatakan optimistis PT Taman Harapan Indah mampu menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada para kreditur, termasuk Bank Mayapada, melalui komunikasi dan koordinasi yang konstruktif dengan seluruh pihak terkait.
THI Diyakini Mampu Penuhi Kewajiban kepada Kreditur
Intiland menambahkan penyelesaian kewajiban PT Taman Harapan Indah akan dilakukan melalui pendekatan komunikasi dengan kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
Perseroan meyakini proses tersebut dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu kelangsungan usaha maupun aktivitas bisnis Intiland secara keseluruhan.
Dengan ditolaknya permohonan PKPU tersebut, status hukum PT Taman Harapan Indah tetap seperti sebelumnya dan tidak memasuki proses penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimohonkan oleh Bank Mayapada.












