Menu

Mode Gelap
Toyota Celica Dikabarkan Bangkit Lagi, Siap Hadir dengan Mesin 400 HP dan Hybrid 500 HP Volkswagen Siapkan Restrukturisasi Besar, Hingga 50.000 Karyawan Berpotensi Kena PHK Chainlink Ungkap Nilai Aset Dunia Nyata di Blockchain Tembus US$340 Miliar, Tokenisasi Diprediksi Melonjak Hingga US$4 Triliun Michael Saylor Tegaskan Warga Amerika Bebas Promosikan Bitcoin Tanpa Lisensi, Ini Alasannya DMAS Raup Marketing Sales Rp1,15 Triliun di Semester I-2026, 75% Permintaan Lahan Industri Datang dari Data Center BEI Umumkan Saham SAFE Masuk Daftar Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi, 98,14% Dikuasai Segelintir Pemegang Saham

Bisnis

Pengadilan Tolak Gugatan PKPU Bank Mayapada terhadap Anak Usaha Intiland (DILD)

badge-check


					PT Intiland Development Tbk (DILD) Perbesar

PT Intiland Development Tbk (DILD)

JAKARTA – PT Intiland Development Tbk (DILD) mengumumkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bank Mayapada Internasional Tbk terhadap PT Taman Harapan Indah (THI), entitas anak Perseroan.

Keterbukaan informasi tersebut disampaikan Intiland kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tindak lanjut atas informasi sebelumnya mengenai pengajuan PKPU terhadap THI.

Perseroan menjelaskan putusan tersebut diputuskan dalam sidang pada 21 Agustus 2026. Salinan resmi putusan diterima Intiland pada 27 Agustus 2026.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 204/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan PKPU yang diajukan Bank Mayapada terhadap PT Taman Harapan Indah.

Selain menolak permohonan tersebut, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon PKPU, yakni PT Bank Mayapada Internasional Tbk, sebesar Rp6.376.000.

Intiland: Tidak Berdampak pada Operasional dan Keuangan

Manajemen Intiland menegaskan putusan pengadilan tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan Perseroan.

“Putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tulis manajemen Intiland dalam keterbukaan informasi.

Perseroan juga menyatakan optimistis PT Taman Harapan Indah mampu menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada para kreditur, termasuk Bank Mayapada, melalui komunikasi dan koordinasi yang konstruktif dengan seluruh pihak terkait.

THI Diyakini Mampu Penuhi Kewajiban kepada Kreditur

Intiland menambahkan penyelesaian kewajiban PT Taman Harapan Indah akan dilakukan melalui pendekatan komunikasi dengan kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.

Perseroan meyakini proses tersebut dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu kelangsungan usaha maupun aktivitas bisnis Intiland secara keseluruhan.

Dengan ditolaknya permohonan PKPU tersebut, status hukum PT Taman Harapan Indah tetap seperti sebelumnya dan tidak memasuki proses penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimohonkan oleh Bank Mayapada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DMAS Raup Marketing Sales Rp1,15 Triliun di Semester I-2026, 75% Permintaan Lahan Industri Datang dari Data Center

5 September 2026 - 09:34 WIB

PT Puradelta Lestari Tbk (IDX: DMAS)

ADHI Buka Suara Soal Merger dengan PTPP, Masih Tahap Kajian Awal di Bawah Danantara

4 September 2026 - 08:20 WIB

PT Adhi Karya (Persero) Tbk (IDX: ADHI)

NexAI Digital Infrastruktur (MGLV) Ubah Jadwal RUPSLB dan RUPS Independen, Bahas Rights Issue hingga Akuisisi Anak Usaha

2 September 2026 - 20:44 WIB

PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV)

PKPU Adhi Commuter Properti Ditolak Pengadilan, ADCP Pastikan Operasional dan Obligasi Tetap Aman

2 September 2026 - 20:30 WIB

PT Adhi Commuter Properti Tbk (IDX: ADCP)

VKTR Gandeng Danantara dan BNBR, Jajaki Pendanaan Hingga Rp2 Triliun untuk Ekspansi Bus dan Truk Listrik

2 September 2026 - 08:30 WIB

VKTR, Danantara Investment Management, BNBR, bus listrik, kendaraan listrik
Trending di Bisnis