JAKARTA – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (IDX: WIKA) belum memperoleh persetujuan dari pemegang sukuk untuk mengubah jadwal pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022. Penolakan tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) yang digelar pada 28 Juli 2026 di WIKA Tower 2, Jakarta Timur.
Rapat yang difasilitasi oleh PT Bank Mega Tbk selaku wali amanat itu membahas usulan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk perubahan jatuh tempo pembayaran pokok sukuk serta kemungkinan penyesuaian jadwal pembayaran pendapatan bagi hasil.
Mayoritas Pemegang Sukuk Menolak Perubahan Jatuh Tempo
Dalam agenda pertama rapat, manajemen WIKA mengusulkan perubahan terhadap ketentuan mengenai jatuh tempo pembayaran kembali dana sukuk.
Namun, hasil pemungutan suara menunjukkan mayoritas investor menolak usulan tersebut.
Dari total suara yang hadir:
- 449,2 miliar suara (84,012%) menyatakan tidak setuju.
- 95 miliar suara (15,988%) menyatakan setuju.
- Tidak terdapat suara abstain.
Karena persetujuan yang diperoleh jauh di bawah ketentuan minimal tiga perempat (75%) suara yang hadir untuk mengesahkan perubahan, maka usulan tersebut dinyatakan tidak disetujui oleh para pemegang sukuk.
Agenda Kedua Tidak Diputuskan
Selain perubahan jatuh tempo pokok sukuk, rapat juga mencantumkan agenda mengenai kemungkinan penundaan atau perubahan jadwal pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk.
Namun, dalam pelaksanaannya, manajemen WIKA tidak mengajukan usulan keputusan untuk agenda kedua tersebut kepada para pemegang sukuk, sehingga tidak dilakukan proses pemungutan suara maupun pengambilan keputusan.
Kuorum Rapat Terpenuhi
RUPSU dihadiri oleh pemegang sukuk atau kuasa yang mewakili Rp594,2 miliar nilai pokok sukuk, atau sekitar 79,227% dari total sukuk yang masih beredar senilai Rp750 miliar.
Dengan tingkat kehadiran tersebut, kuorum rapat telah memenuhi ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan sehingga rapat dinyatakan sah dan berwenang mengambil keputusan.
Rapat turut dihadiri oleh jajaran manajemen WIKA, antara lain Direktur Keuangan Mulyadi, perwakilan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) sebagai konsultan, serta notaris Humberg Lie yang menyusun berita acara rapat.
Perubahan Perjanjian Belum Dapat Dilaksanakan
Penolakan dari mayoritas pemegang sukuk berarti ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tetap berlaku sebagaimana sebelumnya.
Artinya, rencana perubahan jatuh tempo pembayaran pokok sukuk yang diajukan perseroan belum dapat diimplementasikan. Ke depan, apabila WIKA ingin mengajukan perubahan serupa, perseroan perlu melakukan pembahasan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku dan kembali memperoleh persetujuan dari pemegang sukuk.












