JAKARTA – PT Personel Alih Daya Tbk (PADA) memperoleh fasilitas pinjaman sebesar Rp5 miliar dari PT Bank Hibank Indonesia (Hibank). Dana tersebut akan digunakan sebagai modal kerja untuk mendukung pekerjaan penarikan kabel fiber optic.
Informasi tersebut disampaikan Perseroan melalui keterbukaan informasi mengenai fakta material pada 18 Agustus 2026. Perjanjian pinjaman antara PADA sebagai debitur dan Hibank sebagai kreditur ditandatangani pada tanggal yang sama.
Dalam perjanjian tersebut, Hibank memberikan fasilitas kredit senilai Rp5 miliar kepada PADA. Pinjaman itu memiliki suku bunga sebesar 10 persen per tahun.
Pembayaran bunga dilakukan selama periode pinjaman dengan skema bullet payment, sementara jangka waktu fasilitas kredit maksimal 12 bulan sejak tanggal pencairan pertama.
Manajemen PADA menjelaskan, fasilitas tersebut secara khusus diperuntukkan sebagai modal kerja usaha Perseroan, terutama untuk membiayai pekerjaan penarikan kabel fiber optic.
Dari sisi keuangan, transaksi ini dinilai tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan PADA. Namun, Perseroan akan memiliki kewajiban untuk membayar bunga pinjaman secara periodik atau bulanan serta melunasi pokok pinjaman sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.
Dorong Keberlanjutan Bisnis
PADA menilai fasilitas pinjaman dari Hibank dapat mendukung kegiatan operasional sekaligus keberlanjutan bisnis Perseroan.
“Transaksi tersebut akan mendukung kelangsungan usaha dan keberlanjutan bisnis Perseroan,” demikian penjelasan Perseroan dalam keterbukaan informasi yang ditandatangani Corporate Secretary PADA Yanti Ermayanti.
PADA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa teknikal dan pemeliharaan peralatan telekomunikasi, serta jasa call center dan telepon.
Dengan tambahan modal kerja tersebut, Perseroan memiliki dukungan pendanaan untuk menjalankan pekerjaan penarikan kabel fiber optic. Fasilitas kredit ini sekaligus menjadi sumber pembiayaan bagi kebutuhan operasional proyek yang tengah dijalankan perusahaan.
Perseroan menyampaikan keterbukaan informasi tersebut pada 18 Agustus 2026 pukul 07.29 WIB. Dokumen tersebut merupakan laporan resmi yang dihasilkan melalui sistem pelaporan elektronik.












