JAKARTA – PT Krom Bank Indonesia Tbk akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Kedua pada Kamis, 3 September 2026, setelah RUPSLB pertama yang digelar pada 20 Agustus 2026 tidak memenuhi kuorum kehadiran pemegang saham.
Direksi Perseroan mengundang seluruh pemegang saham untuk menghadiri rapat yang akan berlangsung secara fisik dan elektronik melalui platform Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI).
RUPSLB Kedua dijadwalkan berlangsung pukul 10.00–12.00 WIB di Jakarta Design Center (JDC), Ruang Orchid 3, Jalan Gatot Subroto No. 53, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tiga Agenda Penting RUPSLB Kedua
Krom Bank menetapkan tiga mata acara utama yang akan dibahas dalam RUPSLB Kedua, yakni perubahan susunan pengurus, perubahan remunerasi pengurus, dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
1. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Pada agenda pertama, Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham atas pengangkatan dua calon anggota Dewan Komisaris, yaitu:
- Waldy Gutama sebagai calon Komisaris.
- Paulina J. Rietkamp, SE., MM. sebagai calon Komisaris.
Pengangkatan keduanya baru akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan hasil fit and proper test dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan disahkan dalam RUPSLB Kedua.
Selain itu, Perseroan juga mengajukan persetujuan atas pengunduran diri Komisaris Markus Sugiono.
2. Perubahan Remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris
Pada mata acara kedua, pemegang saham akan diminta memberikan persetujuan terhadap usulan perubahan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2026.
3. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Agenda ketiga membahas sejumlah perubahan Anggaran Dasar yang disesuaikan dengan regulasi terbaru dan kebutuhan tata kelola perusahaan.
Perubahan yang diusulkan meliputi:
- Penyesuaian Pasal 3 mengenai maksud, tujuan, dan kegiatan usaha agar sesuai dengan KBLI 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025.
- Perubahan Pasal 14 mengenai ketentuan pengunduran diri anggota Direksi yang wajib disampaikan secara tertulis paling lambat 90 hari kalender sebelum tanggal pengunduran diri.
- Perubahan Pasal 15 mengenai tugas, wewenang, dan batasan Direksi dalam mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan.
- Perubahan Pasal 16 yang mengatur pelaksanaan rapat Direksi melalui telekonferensi, video konferensi, atau sistem komunikasi elektronik lainnya.
- Perubahan Pasal 17 mengenai komposisi Dewan Komisaris serta ketentuan pemberitahuan pengunduran diri Komisaris paling lambat 90 hari kalender sebelumnya.
Pemegang Saham yang Berhak Menghadiri Rapat
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB Kedua adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 24 Agustus 2026, yaitu pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia.
Perseroan menegaskan tidak mengirimkan undangan secara terpisah. Pemanggilan yang dipublikasikan melalui situs resmi Perseroan, Bursa Efek Indonesia, dan KSEI merupakan undangan resmi kepada seluruh pemegang saham.
Krom Bank Dorong Pemegang Saham Gunakan eASY.KSEI
Krom Bank mengimbau pemegang saham untuk menggunakan fasilitas eASY.KSEI dalam mengikuti RUPSLB Kedua, baik untuk hadir secara elektronik maupun memberikan kuasa melalui mekanisme e-Proxy.
Pemegang saham dapat memberikan kuasa kepada pihak independen, yaitu PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, atau kepada pihak lain yang telah terdaftar di eASY.KSEI.
Fasilitas e-Proxy tersedia sejak tanggal pemanggilan RUPSLB Kedua hingga 1 September 2026, atau satu hari sebelum pelaksanaan rapat.
Materi Rapat Sudah Tersedia
Direksi menyampaikan bahwa seluruh materi RUPSLB Kedua telah tersedia dan dapat diakses melalui situs resmi Perseroan sejak tanggal pemanggilan rapat hingga hari penyelenggaraan RUPSLB.
Perseroan juga mengingatkan bahwa jumlah pemegang saham yang dapat hadir secara fisik dapat dibatasi sesuai kapasitas ruangan. Pemegang saham yang tidak dapat memasuki ruang rapat tetap dapat menggunakan hak suaranya melalui eASY.KSEI atau memberikan kuasa kepada perwakilan independen Perseroan.
Bagi pemegang saham atau kuasa yang hadir langsung, registrasi dibuka sebelum rapat dimulai dan akan ditutup tepat pukul 10.00 WIB. Pemegang saham yang datang setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir dan tidak dapat menggunakan hak suara maupun mengajukan pertanyaan dalam rapat.












