Menu

Mode Gelap
Toyota Celica Dikabarkan Bangkit Lagi, Siap Hadir dengan Mesin 400 HP dan Hybrid 500 HP Volkswagen Siapkan Restrukturisasi Besar, Hingga 50.000 Karyawan Berpotensi Kena PHK Chainlink Ungkap Nilai Aset Dunia Nyata di Blockchain Tembus US$340 Miliar, Tokenisasi Diprediksi Melonjak Hingga US$4 Triliun Michael Saylor Tegaskan Warga Amerika Bebas Promosikan Bitcoin Tanpa Lisensi, Ini Alasannya DMAS Raup Marketing Sales Rp1,15 Triliun di Semester I-2026, 75% Permintaan Lahan Industri Datang dari Data Center BEI Umumkan Saham SAFE Masuk Daftar Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi, 98,14% Dikuasai Segelintir Pemegang Saham

Bisnis

Krakatau Steel Jadwal Ulang RUPSLB ke 7 September 2026, Bahas Dana Pensiun hingga Perubahan Pengurus

badge-check


					Krakatau Steel Jadwal Ulang RUPSLB ke 7 September 2026, Bahas Dana Pensiun hingga Perubahan Pengurus Perbesar

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (IDX: KRAS) resmi melakukan pemanggilan ulang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2026. Perseroan mengubah jadwal pelaksanaan rapat yang sebelumnya dijadwalkan pada 26 Agustus 2026 menjadi 7 September 2026.

Perubahan tersebut diumumkan sebagai ralat atas pemanggilan RUPSLB sebelumnya yang telah dipublikasikan pada 3 Agustus 2026. Selain perubahan tanggal, lokasi dan waktu penyelenggaraan rapat tetap tidak mengalami perubahan.

Jadwal Baru RUPSLB Krakatau Steel 2026

RUPSLB Krakatau Steel akan diselenggarakan dengan rincian berikut:

Perseroan juga menyediakan fasilitas kehadiran secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI bagi pemegang saham yang memenuhi persyaratan.

Tiga Agenda Penting RUPSLB KRAS

Dalam pemanggilan ulang tersebut, Krakatau Steel menetapkan tiga mata acara utama yang akan dimintakan persetujuan kepada pemegang saham.

1. Persetujuan Perubahan Peraturan Dana Pensiun Krakatau Steel

Agenda pertama membahas perubahan Peraturan Dana Pensiun Krakatau Steel.

Usulan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Dana Pensiun Krakatau Steel, POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun, serta surat tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait permohonan pengesahan perubahan peraturan dana pensiun tertanggal 26 Juni 2026.

2. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

RUPSLB juga akan meminta persetujuan pemegang saham untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Perubahan tersebut dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, perubahan regulasi Undang-Undang Cipta Kerja, serta implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sesuai Surat Edaran Bersama Kementerian Investasi, Kementerian Hukum, dan Badan Pusat Statistik.

Penyesuaian KBLI menjadi bagian dari implementasi sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan

Agenda ketiga membahas perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Perubahan pengurus dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang BUMN Nomor 16 Tahun 2025, Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Menteri BUMN mengenai Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN, serta POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Pemegang Saham yang Berhak Mengikuti RUPSLB

Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham atau saldo rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 21 Agustus 2026.

Perseroan menegaskan pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi sehingga tidak akan mengirimkan undangan terpisah kepada para pemegang saham.

Kehadiran Dapat Dilakukan Secara Elektronik

Krakatau Steel menyediakan opsi kehadiran melalui Electronic General Meeting System (eASY.KSEI).

Pemegang saham individu domestik yang sahamnya tersimpan dalam penitipan kolektif KSEI dapat mengikuti rapat, memberikan kuasa, maupun menggunakan hak suara secara elektronik melalui aplikasi tersebut.

Batas waktu deklarasi kehadiran, pemberian kuasa, dan penyampaian suara melalui eASY.KSEI ditetapkan paling lambat H-1 pelaksanaan rapat, yakni 6 September 2026 pukul 12.00 WIB.

Registrasi Peserta Rapat Melalui AKSes KSEI

Pemegang saham yang mengikuti RUPSLB secara elektronik diwajibkan memiliki akun AKSes KSEI dan melakukan registrasi melalui platform eASY.KSEI.

Satu hari sebelum pelaksanaan rapat, peserta akan menerima pemberitahuan melalui surat elektronik (email), sementara tautan webinar RUPSLB dapat diakses melalui layanan AKSes Web maupun AKSes Mobile.

Pada hari pelaksanaan rapat, peserta juga diwajibkan melakukan self-registration melalui eASY.KSEI sebelum mengikuti jalannya RUPSLB dan proses pemungutan suara elektronik.

Perubahan jadwal ini menjadi perhatian penting bagi seluruh pemegang saham KRAS agar tetap dapat menggunakan hak suara pada RUPSLB yang akan menentukan sejumlah keputusan strategis perusahaan, mulai dari perubahan Dana Pensiun hingga susunan pengurus Krakatau Steel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DMAS Raup Marketing Sales Rp1,15 Triliun di Semester I-2026, 75% Permintaan Lahan Industri Datang dari Data Center

5 September 2026 - 09:34 WIB

PT Puradelta Lestari Tbk (IDX: DMAS)

ADHI Buka Suara Soal Merger dengan PTPP, Masih Tahap Kajian Awal di Bawah Danantara

4 September 2026 - 08:20 WIB

PT Adhi Karya (Persero) Tbk (IDX: ADHI)

NexAI Digital Infrastruktur (MGLV) Ubah Jadwal RUPSLB dan RUPS Independen, Bahas Rights Issue hingga Akuisisi Anak Usaha

2 September 2026 - 20:44 WIB

PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV)

PKPU Adhi Commuter Properti Ditolak Pengadilan, ADCP Pastikan Operasional dan Obligasi Tetap Aman

2 September 2026 - 20:30 WIB

PT Adhi Commuter Properti Tbk (IDX: ADCP)

VKTR Gandeng Danantara dan BNBR, Jajaki Pendanaan Hingga Rp2 Triliun untuk Ekspansi Bus dan Truk Listrik

2 September 2026 - 08:30 WIB

VKTR, Danantara Investment Management, BNBR, bus listrik, kendaraan listrik
Trending di Bisnis