JAKARTA – PT Kabelindo Murni Tbk (KBLM) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 7 September 2026. Rapat tersebut secara khusus akan membahas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.
Berdasarkan keterbukaan informasi Perseroan, pemanggilan RUPSLB merupakan tindak lanjut dari surat Kabelindo Murni Nomor 080/CS-S/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 mengenai pemberitahuan rencana penyelenggaraan RUPS.
RUPSLB dijadwalkan berlangsung pada:
- Hari/Tanggal: 7 September 2026
- Waktu: 10.00 WIB
- Tempat: PT Kabelindo Murni Tbk, Jalan Rawagirang Nomor 2, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta 13930
- Recording Date: 13 Agustus 2026
Bahas Penyesuaian Kegiatan Usaha
Dalam rapat tersebut, pemegang saham akan diminta membahas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.
Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan kegiatan usaha perusahaan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Dengan demikian, agenda RUPSLB KBLM kali ini berfokus pada penyelarasan Anggaran Dasar dengan klasifikasi lapangan usaha yang berlaku.
Perubahan tersebut perlu mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui mekanisme RUPSLB sebelum dapat diterapkan oleh Perseroan.
Pemegang Saham yang Berhak Hadir
Perseroan menetapkan 13 Agustus 2026 sebagai tanggal daftar pemegang saham atau recording date. Pemegang saham yang tercatat pada tanggal tersebut menjadi pihak yang berhak hadir dan memberikan suara dalam RUPSLB.
Kabelindo Murni menyampaikan pemanggilan rapat melalui keterbukaan informasi sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perusahaan terbuka dalam memberikan informasi kepada para pemegang saham.
Rapat dijadwalkan berlangsung pada 7 September 2026 pukul 10.00 WIB di kantor Perseroan di kawasan industri Pulogadung, Jakarta.
Agenda perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan dan keputusan para pemegang saham dalam RUPSLB tersebut.












