PT Jhonlin Agro Raya Tbk (BEI: JARR) memberikan penjelasan resmi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait permintaan klarifikasi atas sengketa transaksi crude palm oil (CPO) yang melibatkan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dan Duta Palma Group.
Melalui surat tertanggal 31 Agustus 2026, JARR menjawab sejumlah pertanyaan BEI menyusul pemberitaan dan perkembangan terkait somasi, laporan kepolisian, serta klaim kepemilikan CPO yang menjadi objek transaksi.
Direktur Utama JARR, Indra Irawan, menegaskan hingga saat ini tidak terdapat informasi atau fakta material yang berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, kelangsungan usaha, maupun harga saham perseroan.
JARR Mengaku Baru Mengetahui Somasi Setelah 23 April 2025
Dalam penjelasannya, JARR menyatakan tidak mengetahui keberadaan somasi dari Law Office Razhari & Co sebelum 23 April 2025.
Perseroan mengakui telah menerima beberapa surat somasi terkait sengketa tersebut. Namun, JARR memilih tidak memberikan tanggapan langsung karena berdasarkan kajian internal, pokok permasalahan berada pada hubungan hukum antara Agrinas Palma Nusantara dan Duta Palma Group.
Menurut perseroan, keberatan maupun tuntutan atas sengketa tersebut pada prinsipnya merupakan ranah penyelesaian antara kedua pihak yang terlibat langsung.
Jelaskan Kapan Transaksi CPO Dianggap Selesai
BEI juga meminta penjelasan mengenai pernyataan JARR yang menyebut keberatan Duta Palma Group baru diketahui setelah seluruh proses pembayaran dan penerimaan CPO selesai dilaksanakan.
JARR menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan proses transaksi selesai adalah seluruh rangkaian pengadaan dan pembayaran CPO telah diselesaikan oleh para pihak.
Tahapan tersebut meliputi penerimaan CPO oleh perseroan, penyelesaian administrasi dan penerbitan dokumen penagihan, hingga pelunasan seluruh kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan.
Perseroan menegaskan seluruh tahapan tersebut telah dijalankan dan diselesaikan sesuai perjanjian antara para pihak.
Keberatan Duta Palma Baru Diterima pada Mei 2025
JARR juga memaparkan kronologi kapan pertama kali mengetahui berbagai informasi yang dipertanyakan BEI.
Perseroan menyebut keberatan dari Duta Palma Group pertama kali diketahui secara resmi melalui somasi pertama tertanggal 16 Mei 2025 yang ditujukan kepada Direksi JARR dan diterima secara fisik setelah tanggal penerbitannya.
Sementara itu, mengenai laporan kepolisian terkait objek transaksi CPO, JARR mengatakan laporan tersebut tidak ditujukan kepada perseroan, melainkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
JARR mengaku baru mengetahui keberadaan laporan tersebut secara tidak langsung melalui surat undangan klarifikasi dari kepolisian tertanggal 17 Juni 2025, di mana perseroan diminta memberikan keterangan sebagai saksi.
Perseroan juga menyampaikan bahwa Direksi tidak dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut karena memiliki agenda resmi perusahaan pada waktu yang bersamaan.
Adapun klaim kepemilikan CPO oleh Duta Palma Group, menurut JARR, pertama kali diketahui melalui somasi pertama pada 16 Mei 2025.
Tegaskan Tidak Ada Dampak Material terhadap Perseroan
Menutup penjelasannya kepada BEI, JARR menegaskan seluruh informasi yang disampaikan didasarkan pada dokumen, catatan, dan informasi yang dimiliki perseroan pada saat diterima.
Perseroan juga memastikan hingga surat klarifikasi disampaikan pada 31 Agustus 2026, tidak terdapat informasi atau fakta material lain yang dapat berdampak langsung terhadap operasional perusahaan, kondisi keuangan, kelangsungan usaha (going concern), maupun memicu perubahan signifikan pada harga saham JARR di Bursa Efek Indonesia.












