PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (BEI: INKP) menyampaikan perbaikan dan tambahan informasi atas dokumen Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) obligasi, sukuk, dan obligasi berdenominasi dolar Amerika Serikat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keterbukaan informasi tersebut disampaikan Perseroan pada 1 September 2026 sebagai bagian dari proses Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Dalam laporan kepada OJK, INKP menyampaikan perbaikan dan/atau tambahan informasi atas Informasi Tambahan Ringkas terkait tiga instrumen pendanaan yang sedang ditawarkan, yaitu:
- Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026.
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026.
- Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026.
Perseroan menjelaskan penyampaian dokumen tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Bagian dari Proses Penawaran Umum Berkelanjutan
Manajemen INKP menyampaikan bahwa perbaikan dan tambahan informasi merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan dalam proses penawaran umum berkelanjutan yang sedang berlangsung.
Dokumen tersebut bertujuan memperbarui informasi yang tercantum dalam Informasi Tambahan Ringkas sehingga sesuai dengan ketentuan regulator dan kebutuhan proses penawaran kepada investor.
Corporate Secretary Indah Kiat Pulp & Paper, Heri Santoso, menyampaikan laporan tersebut atas nama Perseroan kepada OJK pada 1 September 2026.
Tidak Berdampak pada Operasional Perseroan
Dalam keterbukaan informasi, INKP tidak menyebutkan adanya dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha Perseroan akibat penyampaian perbaikan dokumen tersebut.
Perseroan hanya menegaskan bahwa penyampaian informasi dilakukan sebagai bagian dari kewajiban keterbukaan informasi dalam proses penerbitan instrumen pendanaan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan.












