JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (IDX: GIAA) memastikan akan menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasian Tengah Tahunan 2026 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung sejumlah aksi korporasi strategis yang menjadi bagian dari program restrukturisasi dan penyehatan keuangan perseroan.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Garuda menjelaskan bahwa audit laporan keuangan interim diperlukan sebagai salah satu persyaratan utama dalam pelaksanaan berbagai rencana korporasi sepanjang 2026.
Bagian dari Restrukturisasi 2025–2029
Perseroan menyebut langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Rancangan Restrukturisasi Penyehatan Keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2025–2029 yang telah memperoleh persetujuan Menteri BUMN serta mendapat persetujuan Presiden Republik Indonesia.
Sejalan dengan program tersebut, Garuda tengah mempersiapkan dan mengkaji sejumlah aksi korporasi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung sepanjang tahun ini.
Dukung Inbreng Lahan ke GMF AeroAsia
Salah satu agenda utama dalam aksi korporasi tersebut adalah tindak lanjut inbreng (penyertaan aset) lahan milik PT Angkasa Pura Indonesia ke PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI).
Pelaksanaan transaksi tersebut mensyaratkan tersedianya laporan keuangan yang telah diaudit sehingga dapat menjadi dasar dalam proses penilaian dan pelaksanaan aksi korporasi.
Selain digunakan untuk transaksi inbreng, laporan keuangan yang telah diaudit juga akan menjadi dokumen penting dalam berbagai proses pendukung lainnya.
Dibutuhkan untuk Valuasi dan Fairness Opinion
Garuda menjelaskan bahwa laporan keuangan audit akan digunakan sebagai salah satu dokumen utama untuk memenuhi berbagai persyaratan, antara lain:
- Proses valuasi aset.
- Penyusunan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion).
- Kelengkapan dokumen pendukung sesuai ketentuan pasar modal.
- Pelaksanaan aksi korporasi yang sedang dipersiapkan perseroan.
Dengan demikian, audit laporan keuangan interim menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh proses aksi korporasi berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Penyampaian Paling Lambat Akhir Kuartal III
Perseroan menegaskan bahwa Laporan Keuangan Konsolidasian Tengah Tahunan 2026 yang telah diaudit akan disampaikan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sesuai regulasi, laporan tersebut akan dipublikasikan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, atau sesuai batas waktu penyampaian laporan keuangan interim yang ditetapkan regulator.
Langkah ini menunjukkan komitmen Garuda Indonesia dalam menjaga transparansi sekaligus mendukung keberlanjutan program restrukturisasi yang tengah dijalankan untuk memperkuat kondisi keuangan dan operasional perusahaan.












