JAKARTA – PT Berkah Prima Perkasa Tbk (IDX: BLUE) mengumumkan perkembangan terbaru terkait rencana pengambilalihan perseroan oleh Dragonmine Mining (Hong Kong) Limited. Hingga saat ini, proses transaksi masih berada pada tahap pemenuhan persyaratan pendahuluan (conditions precedent) sebagaimana diatur dalam perjanjian jual beli bersyarat.
Informasi tersebut disampaikan perseroan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 30 Juli 2026, menyusul publikasi perkembangan negosiasi yang dilakukan Dragonmine Mining melalui surat kabar nasional pada 29 Juli 2026.
Perjanjian Akuisisi Ditandatangani Sejak Februari 2026
Manajemen menjelaskan bahwa Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA) telah ditandatangani pada 18 Februari 2026 antara Dragonmine Mining (Hong Kong) Limited dengan para pemegang saham penjual.
Perjanjian tersebut menjadi dasar rencana pembelian saham PT Berkah Prima Perkasa Tbk yang berpotensi mengubah struktur pengendalian perusahaan.
Namun, hingga saat ini seluruh persyaratan yang menjadi prasyarat penyelesaian transaksi masih dalam proses pemenuhan sehingga akuisisi belum efektif diselesaikan.
Calon Pengendali Baru Akan Laksanakan Tender Wajib
Perseroan menyampaikan bahwa apabila seluruh persyaratan dalam CSPA telah dipenuhi dan transaksi pengambilalihan berhasil diselesaikan, maka Dragonmine Mining (Hong Kong) Limited sebagai calon pengendali baru akan melaksanakan Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer/MTO) sesuai ketentuan POJK Nomor 9 Tahun 2018.
Tender wajib merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang memperoleh pengendalian atas perusahaan terbuka untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham publik menjual sahamnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Belum Berdampak Material terhadap Perseroan
PT Berkah Prima Perkasa Tbk menegaskan bahwa perkembangan negosiasi tersebut belum memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Manajemen menyatakan akan terus memantau proses pengambilalihan dan memenuhi seluruh kewajiban keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), serta masyarakat apabila terdapat perkembangan material berikutnya.
Dengan proses akuisisi yang masih berlangsung, investor kini menantikan penyelesaian persyaratan transaksi yang akan menjadi penentu perubahan pengendalian dan pelaksanaan tender wajib di saham BLUE.












