Pembayaran pokok pertama instrumen investasi tersebut dijadwalkan jatuh tempo pada 31 Oktober 2026.
Kepastian kesiapan dana itu disampaikan melalui surat keterbukaan informasi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bernomor S-006/DI-INV/AI/X/2026 tertanggal 22 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut, Danareksa Investment Management menyatakan bahwa dana yang dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran amortisasi pokok telah tersedia di rekening bank.
“Melalui surat ini, kami PT Danareksa Investment Management telah menyiapkan dana Amortisasi Pokok atas KIK EBA Syariah Jakarta Lingkar Baratsatu (BJLB01),” demikian keterangan dalam surat tersebut.
Pembayaran Pokok Rp100 Miliar Jatuh Tempo Akhir Oktober
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada BEI, pembayaran amortisasi pokok pertama KIK EBA Syariah BJLB01 mencapai Rp100.000.000.000 atau Rp100 miliar.
Pembayaran tersebut dijadwalkan berlangsung pada 31 Oktober 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Danareksa Investment Management juga memastikan dana yang telah disiapkan akan disetorkan ke rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengikuti jadwal yang ditetapkan.
“Dana untuk pembayaran Amortisasi Pokok atas BJLB01 telah tersedia di rekening bank dan Perseroan akan melakukan penyetoran dana pelunasan tersebut ke rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” tulis perusahaan.
Pernyataan tersebut menunjukkan kesiapan dana perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok kepada pemegang efek sesuai mekanisme yang berlaku.
Penuhi Kewajiban Keterbukaan Informasi BEI
Penyampaian laporan kesiapan dana tersebut merupakan bagian dari kewajiban keterbukaan informasi bagi manajer investasi.
Ketentuan itu mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00066/BEI/09-2022 tertanggal 30 September 2022 mengenai perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Dalam ketentuan poin IV.2.6, manajer investasi diwajibkan menyampaikan laporan kesiapan dana pembayaran amortisasi maupun bunga atau kupon paling lambat lima hari bursa sebelum tanggal jatuh tempo.
Dengan adanya laporan tersebut, pelaku pasar dan pemegang efek memperoleh informasi mengenai kesiapan dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang akan datang.
Mengenal Amortisasi Pokok KIK EBA Syariah
Amortisasi pokok merupakan pembayaran kembali sebagian nilai pokok investasi secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sementara itu, KIK EBA Syariah merupakan instrumen investasi berbasis aset yang dikelola berdasarkan prinsip syariah.
Dalam skema tersebut, pembayaran kepada pemegang efek dilakukan berdasarkan struktur transaksi dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen penerbitan.
Kesiapan dana amortisasi menjadi salah satu informasi penting bagi investor karena berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembayaran pokok investasi.
Surat keterbukaan informasi Danareksa Investment Management tersebut ditandatangani oleh Asti Raniasari selaku Kepala Divisi Alternative Investment.
Meski dana pembayaran telah dinyatakan tersedia, realisasi pembayaran tetap mengikuti jadwal dan mekanisme penyelesaian melalui KSEI.
Dengan demikian, pembayaran amortisasi pokok KIK EBA Syariah BJLB01 sebesar Rp100 miliar dijadwalkan berlangsung pada 31 Oktober 2026. (*)












