JAKARTA – PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) menegaskan tidak terlibat dalam sengketa investasi yang dikaitkan dengan Federal Land Consolidation and Rehabilitation Authority (FELDA) dan FIC Properties Sdn. Bhd. (FICP). Klarifikasi tersebut disampaikan Perseroan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai tanggapan atas permintaan penjelasan terkait pemberitaan di media massa.
Dalam surat bernomor 066/BWPT/Corsec/VIII/2026, BWPT menjelaskan bahwa pihak yang tercatat sebagai pemegang saham Perseroan adalah FIC Properties Sdn. Bhd. (FICP), bukan FELDA.
Perseroan menyatakan hubungan korporasi dan komunikasi hanya dilakukan dengan FICP dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham.
“Perseroan tidak memiliki hubungan korporasi maupun hubungan kontraktual dengan FELDA sehubungan dengan kepemilikan saham Perseroan,” tulis manajemen BWPT dalam klarifikasinya kepada BEI.
BWPT Tidak Terlibat Transaksi FELDA
Menanggapi pemberitaan mengenai investasi FELDA di BWPT, Perseroan menegaskan bukan pihak dalam transaksi maupun perjanjian yang menjadi dasar investasi tersebut.
Karena itu, BWPT mengaku tidak memiliki informasi mengenai kronologi, struktur transaksi, maupun perjanjian antara FELDA, FICP, dan pihak penjual saham yang menjadi pokok pemberitaan.
Perseroan juga menyebut FICP merupakan badan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari FELDA, sehingga BWPT tidak berada dalam posisi untuk mengonfirmasi ataupun memberikan penjelasan mengenai urusan internal FELDA.
Kepemilikan Saham Tidak Berubah
BWPT memastikan hingga tanggal penyampaian klarifikasi, tidak terdapat perubahan kepemilikan saham FICP di Perseroan.
FICP masih tercatat sebagai pemegang saham dengan jumlah kepemilikan yang sama seperti sebelumnya, sedangkan FELDA tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham BWPT.
Dengan demikian, Perseroan menegaskan tidak ada transaksi perubahan kepemilikan saham yang perlu dijelaskan kepada Bursa.
Put Option Bukan Urusan Perseroan
Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan adanya hak put option yang berkaitan dengan transaksi investasi FELDA.
BWPT menegaskan bukan pihak dalam perjanjian put option tersebut sehingga tidak memiliki informasi mengenai:
- pihak yang memberikan dan menerima hak put option;
- dasar dan tanggal perjanjian;
- nilai transaksi;
- jangka waktu dan syarat pelaksanaan;
- maupun status pelaksanaannya sejak 11 Mei 2022.
Karena tidak menjadi pihak dalam perjanjian tersebut, Perseroan menyatakan tidak dapat memberikan interpretasi ataupun penjelasan lebih lanjut.
Tidak Ada Sengketa atau Gugatan terhadap BWPT
Perseroan juga memastikan hingga saat ini tidak menjadi pihak dalam sengketa, gugatan, arbitrase, maupun proses hukum yang berkaitan dengan transaksi investasi FELDA maupun FICP.
Selain itu, BWPT menyebut tidak menerima korespondensi resmi dari FICP yang menyatakan adanya tuntutan terhadap Perseroan terkait persoalan tersebut.
Manajemen menegaskan seluruh permasalahan yang diberitakan merupakan persoalan antara pihak-pihak di luar Perseroan.
Tidak Berdampak pada Laporan Keuangan
BWPT menyatakan isu investasi FELDA tidak menimbulkan dampak terhadap laporan keuangan Perseroan.
Menurut manajemen, tidak terdapat kewajiban kontinjensi, aset kontinjensi, provisi, maupun pengungkapan lain yang perlu dicatat dalam laporan keuangan akibat pemberitaan tersebut.
Perseroan juga menegaskan tidak memiliki kewajiban ataupun eksposur terhadap potensi kerugian FELDA yang dalam pemberitaan diperkirakan mencapai sekitar RM2,5 miliar.
“Nilai potensi kerugian yang diberitakan tersebut bukan merupakan kewajiban atau tanggung jawab Perseroan,” tulis BWPT.
Operasional dan Kinerja Tetap Tumbuh
BWPT menyatakan kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal dan independen dari persoalan yang melibatkan FELDA maupun FICP.
Perseroan bahkan menyebut kinerja operasional dan keuangan masih menunjukkan pertumbuhan dua digit secara tahunan (year-on-year), didukung peningkatan produktivitas, disiplin pengelolaan biaya dan likuiditas, serta penguatan fundamental bisnis.
Komunikasi dengan FICP sebagai pemegang saham juga disebut tetap berjalan baik dalam konteks tata kelola perusahaan. Hal tersebut tercermin dari keberadaan dua perwakilan FICP yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris BWPT.
Hingga 27 Agustus 2026, BWPT menegaskan tidak terdapat informasi atau fakta material lain yang berdampak terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kelangsungan usaha, maupun harga saham Perseroan terkait isu investasi FELDA tersebut. Perseroan menyatakan akan tetap memenuhi kewajiban keterbukaan informasi apabila terdapat perkembangan material di kemudian hari.












