JAKARTA – Tekanan terhadap kondisi keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) kembali menjadi sorotan. Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan melanjutkan penghentian sementara atau suspensi perdagangan efek WIKA di seluruh pasar setelah perseroan menunda pembayaran bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil sukuk yang jatuh tempo pada 18 Agustus 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman BEI Nomor Peng-SPT-00016/BEI.PP2/08-2026. Saham WIKA sendiri tercatat di Papan Pemantauan Khusus.
BEI mengambil keputusan tersebut berdasarkan surat WIKA Nomor SE.01.00/A.CORSEC.00239/2026 tertanggal 31 Juli 2026 mengenai informasi pembayaran pokok dan bunga obligasi serta pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah WIKA.
Selain itu, keputusan Bursa mengacu pada surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor KSEI-5989/DIR/0826 tertanggal 14 Agustus 2026 mengenai penundaan pembayaran bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.
Dalam keterbukaan tersebut, WIKA menunda pembayaran sejumlah kewajiban kepada pemegang efek utang yang seharusnya dibayarkan pada 18 Agustus 2026.
Kewajiban yang pembayarannya ditunda meliputi bunga ke-18 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2), Seri B (WIKA02BCN2), dan Seri C (WIKA02CCN2).
Penundaan juga mencakup pendapatan bagi hasil ke-14 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2) serta pendapatan bagi hasil ke-18 untuk Seri B (SMWIKA02BCN2) dan Seri C (SMWIKA02CCN2).
BEI menilai penundaan pembayaran kewajiban tersebut mengindikasikan adanya permasalahan terhadap kelangsungan usaha perseroan.
Atas pertimbangan tersebut, Bursa memutuskan untuk melanjutkan suspensi perdagangan efek WIKA di seluruh pasar sampai terdapat pengumuman lebih lanjut.
Keputusan ini menambah tekanan terhadap emiten konstruksi pelat merah tersebut, terutama dari sisi kemampuan memenuhi kewajiban finansial kepada pemegang obligasi dan sukuk.
BEI juga meminta seluruh pihak terkait untuk mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan WIKA.
Investor pun perlu memperhatikan perkembangan selanjutnya, khususnya informasi mengenai penyelesaian kewajiban pembayaran, kondisi likuiditas, serta langkah perseroan dalam menjaga keberlangsungan usaha.












