BIZBUZ.ID – PT Buana Finance Tbk (BBLD) resmi memperoleh tambahan fasilitas kredit senilai Rp100 miliar dari PT Bank Victoria International Tbk (BVIC). Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya Perseroan memperkuat modal kerja untuk bisnis pembiayaan konsumen.
Informasi tersebut disampaikan Perseroan melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Tenor Pinjaman Maksimal 48 Bulan
Dalam perjanjian tersebut, Bank Victoria memberikan fasilitas Fixed Loan kepada Buana Finance sebesar Rp100 miliar dengan jangka waktu atau tenor maksimal 48 bulan.
Dengan penambahan fasilitas ini, total fasilitas pinjaman yang diterima Buana Finance dari Bank Victoria kini mencapai Rp554,16 miliar.
Perseroan menyebut nilai total fasilitas tersebut setara dengan 39,38% dari total ekuitas perusahaan berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2025.
Dana Difokuskan untuk Pembiayaan Konsumen
Buana Finance menjelaskan bahwa seluruh dana dari fasilitas kredit baru ini akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, khususnya untuk mendukung penyaluran kredit Consumer Finance.
Langkah ini diharapkan memperkuat kapasitas perusahaan dalam mengembangkan bisnis pembiayaan kepada konsumen di tengah kebutuhan pendanaan yang terus meningkat.
Transaksi Material, tetapi Tidak Perlu Persetujuan RUPS
Perseroan menegaskan bahwa penandatanganan fasilitas kredit ini dikategorikan sebagai Transaksi Material karena nilai pinjaman melebihi 20% dari ekuitas Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
Meski demikian, Buana Finance tidak diwajibkan menggunakan jasa penilai independen maupun memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hal tersebut karena transaksi ini merupakan pinjaman yang diterima langsung dari bank, sehingga masuk dalam pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 11 POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
Tidak Ada Dampak Material terhadap Kondisi Keuangan
Manajemen Buana Finance menyatakan transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi maupun benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020.
Selain itu, Perseroan menilai fasilitas kredit baru tersebut tidak memberikan dampak material terhadap operasional, kondisi hukum, maupun keberlangsungan usaha perusahaan.
Satu-satunya konsekuensi finansial dari transaksi ini adalah kewajiban Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga dan pokok pinjaman secara berkala sesuai ketentuan dalam perjanjian kredit dengan Bank Victoria.












