JAKARTA – PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) mengumumkan persetujuan rencana pencabutan izin usaha anak perusahaannya, PT Finansial Integrasi Teknologi (FIT). Rencana tersebut telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan permintaan pencabutan izin usaha yang diajukan sendiri oleh PT FIT.
Informasi tersebut diterima BFI Finance pada 19 Agustus 2026. Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, perseroan menyebut OJK telah menerbitkan surat Nomor S-9/D.06/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 mengenai persetujuan rencana pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri PT FIT.
PT FIT merupakan anak perusahaan BFI Finance yang bergerak dalam layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
FIT Wajib Hentikan Seluruh Kegiatan Usaha
Setelah mendapatkan persetujuan dari OJK, PT FIT akan menjalankan sejumlah kewajiban sesuai ketentuan POJK No. 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Kewajiban tersebut antara lain diatur dalam Pasal 94 dan Pasal 95 POJK LPBBTI.
PT FIT diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai bagian dari proses pencabutan izin.
Selain itu, perusahaan juga harus mengumumkan rencana penghentian kegiatan usaha sekaligus rencana penyelesaian kewajiban melalui surat kabar harian.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian sebelum pencabutan izin usaha dilakukan secara tuntas.
Seluruh Hak dan Kewajiban Harus Diselesaikan
Dalam proses tersebut, PT FIT juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya.
Tidak hanya itu, anak usaha BFI Finance tersebut harus menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit sesuai ketentuan yang berlaku.
Rangkaian kewajiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas persetujuan OJK terhadap rencana pencabutan izin usaha atas permintaan sendiri.
BFIN Pastikan Tak Berdampak ke Perseroan
Meski anak perusahaan akan mencabut izin usahanya, BFI Finance menegaskan keputusan tersebut tidak memberikan dampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan.
Dengan demikian, BFIN menilai proses pencabutan izin usaha PT FIT tidak mengubah keberlangsungan aktivitas bisnis perusahaan induk.
Keterbukaan informasi terkait keputusan tersebut disampaikan BFI Finance pada 19 Agustus 2026 sebagai laporan informasi atau fakta material kepada publik dan Bursa Efek Indonesia.
PT BFI Finance Indonesia Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan dan berkantor pusat di BFI Tower, Sunburst CBD, BSD City.












