PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) menyampaikan perubahan daftar bandar udara yang dikelolanya menyusul keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada 25 September 2026.
Perubahan tersebut tertuang dalam Laporan Informasi atau Fakta Material yang disampaikan perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 29 September 2026.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 216 Tahun 2026 tentang Penetapan Bandar Udara yang Dikelola oleh PT Surya Dhoho Investama, Bandar Udara Dhoho di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ditetapkan sebagai bandar udara yang dikelola oleh PT Surya Dhoho Investama.
Keputusan tersebut diterbitkan pada 25 September 2026.
Pada tanggal yang sama, Ditjen Perhubungan Udara juga menerbitkan Keputusan Nomor KP-DJPU 217 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 204 DJPU Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara yang Dikelola oleh PT Angkasa Pura Indonesia (Persero).
Dengan adanya keputusan tersebut, pengelolaan Bandar Udara Dhoho tidak lagi berada dalam daftar bandar udara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura Indonesia.
Bandar Udara Dhoho merupakan salah satu infrastruktur transportasi udara di Jawa Timur yang berada di Kabupaten Kediri. Perubahan pengelolaannya menjadi PT Surya Dhoho Investama menjadi bagian dari penyesuaian penetapan pengelolaan bandar udara oleh pemerintah.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, Angkasa Pura Indonesia mencantumkan perubahan pengelolaan Bandar Udara Dhoho sebagai informasi atau fakta material.












