JAKARTA– PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau InJourney Airports melakukan perubahan susunan Dewan Komisaris berdasarkan keputusan para pemegang saham yang ditetapkan pada 16 September 2026.
Perubahan tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 September 2026 sebagai bagian dari penyampaian informasi atau fakta material.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa perubahan dilakukan berdasarkan Salinan Keputusan Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Nomor 402 Tahun 2026 dan Nomor KEP.DU.01/08.03.01/16/09/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris.
Susunan Dewan Komisaris Terbaru
Berdasarkan keputusan tersebut, susunan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) menjadi sebagai berikut:
- Komisaris Utama: Antoni Arif Priadi
- Komisaris: Erwan Agus Purwanto
- Komisaris: Dita Indah Sari
- Komisaris: Elly Engelbert Lasut
- Komisaris Independen: Djamaluddin
- Komisaris Independen: Imelda Sari
- Komisaris Independen: Eva Yuliana
- Komisaris Independen: Yunus Nusi
- Komisaris Independen: Romy Bareno
Perubahan ini merupakan bagian dari pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris perseroan sebagaimana diputuskan oleh para pemegang saham.
Tidak Berdampak pada Operasional
Manajemen Angkasa Pura Indonesia menyampaikan bahwa informasi material tersebut berkaitan dengan perubahan susunan Dewan Komisaris perseroan.
Perseroan yang bergerak di bidang pelayanan jasa kebandarudaraan dan layanan terkait bandar udara itu tidak menyampaikan adanya dampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan akibat perubahan susunan pengurus tersebut.
Keterbukaan informasi ini ditandatangani oleh Corporate Secretary Group Head PT Angkasa Pura Indonesia (Persero), Arie Ahsanurrohi.












