Menu

Mode Gelap
Cipta Selera Murni (CSMI) Buka Suara soal Kinerja dan Volatilitas Saham, Ungkap Strategi Ekspansi NWS Chicken Bank Aladin Syariah (BANK) Buka Suara Soal Lonjakan Pergerakan Saham, Tegaskan Tak Ada Informasi Material Metrodata (MTDL) Percepat Adopsi Agentic AI, Bidik AI Jadi Mesin Pertumbuhan Baru Perseroan HABCO Tambah Modal Rp320 Miliar Lewat PMTHMETD, Siapkan Dana untuk Armada Kapal dan Bayar Utang Bank Toyota Celica Dikabarkan Bangkit Lagi, Siap Hadir dengan Mesin 400 HP dan Hybrid 500 HP Volkswagen Siapkan Restrukturisasi Besar, Hingga 50.000 Karyawan Berpotensi Kena PHK

Bisnis

PT PP Gelar RUPSLB 15 September 2026, Minta Restu Pemegang Saham untuk Restrukturisasi dan Penyehatan Perseroan

badge-check


					PT PP Presisi Tbk (PPRE) Perbesar

PT PP Presisi Tbk (PPRE)

PT PP (Persero) Tbk (IDX: PTPP) mengundang seluruh pemegang saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2026 yang akan digelar pada Selasa, 15 September 2026. Agenda utama rapat adalah meminta persetujuan pemegang saham terkait rencana restrukturisasi dalam rangka penyehatan perseroan serta restrukturisasi pinjaman bank dan non-bank.

RUPSLB akan diselenggarakan secara fisik di Auditorium Lantai 1 Plaza PP – Wisma Subiyanto, Jakarta Timur, dan secara elektronik melalui platform eASY.KSEI.

Jadwal dan Lokasi RUPSLB PT PP 2026

RUPSLB PT PP dijadwalkan berlangsung dengan rincian sebagai berikut:

Perseroan menyatakan pemanggilan ini merupakan undangan resmi sesuai ketentuan Anggaran Dasar, sehingga tidak akan mengirim undangan terpisah kepada pemegang saham.

Dua Agenda Penting RUPSLB PT PP

Dalam pemanggilan resmi RUPSLB, PT PP mengajukan dua mata acara yang berkaitan dengan proses penyehatan perusahaan.

1. Persetujuan Restrukturisasi dalam Rangka Penyehatan Perseroan

Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham atas rencana restrukturisasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU BUMN.

Restrukturisasi ini merupakan bagian dari program penyehatan perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (1) UU BUMN dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 mengenai tata kelola dan kegiatan korporasi signifikan BUMN.

Sebelum pelaksanaan restrukturisasi, rencana tersebut juga akan memperoleh penetapan dari Badan Pengaturan BUMN.

2. Persetujuan Restrukturisasi Pinjaman Bank dan Non-Bank

Agenda kedua membahas persetujuan penerimaan pinjaman jangka menengah maupun jangka panjang sebagai bagian dari restrukturisasi utang perseroan.

Direksi PT PP berencana menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) yang akan mengubah sejumlah pinjaman jangka pendek menjadi pembiayaan dengan tenor lebih panjang.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperbaiki struktur keuangan perusahaan dan membutuhkan persetujuan pemegang saham sesuai Anggaran Dasar Perseroan.

Pemegang Saham yang Berhak Hadir

PT PP menetapkan bahwa pemegang saham yang berhak menghadiri dan memberikan suara dalam RUPSLB adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) atau rekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia Jumat, 21 Agustus 2026.

Perseroan juga mendorong pemegang saham menggunakan fasilitas eASY.KSEI untuk memberikan kuasa maupun memberikan suara secara elektronik.

Batas waktu pemberian kuasa elektronik, perubahan penerima kuasa, maupun perubahan pilihan suara ditetapkan hingga Senin, 14 September 2026 pukul 12.00 WIB.

Tata Cara Hadir Secara Fisik

Bagi pemegang saham yang memilih hadir langsung di lokasi rapat, PT PP menetapkan sejumlah ketentuan, antara lain:

  • Membawa identitas diri yang masih berlaku.
  • Kuasa pemegang saham wajib menyerahkan surat kuasa sesuai ketentuan.
  • Pemegang saham berbentuk badan hukum diwajibkan membawa dokumen Anggaran Dasar dan akta pengangkatan pengurus terbaru.
  • Pemegang saham dalam penitipan kolektif wajib membawa Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR) dari perusahaan efek atau bank kustodian.

Registrasi kehadiran dibuka mulai 12.15 WIB dan ditutup pada 13.30 WIB.

Bahan Rapat Sudah Tersedia

Perseroan menyampaikan seluruh dokumen dan bahan pembahasan RUPSLB telah tersedia sejak tanggal pemanggilan rapat hingga pelaksanaan RUPS.

Pemegang saham dapat mempelajari materi rapat melalui situs resmi PT PP sebelum memberikan suara pada agenda restrukturisasi yang akan menentukan langkah penyehatan keuangan perusahaan ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Metrodata (MTDL) Percepat Adopsi Agentic AI, Bidik AI Jadi Mesin Pertumbuhan Baru Perseroan

6 September 2026 - 19:29 WIB

PT Metrodata Electronics Tbk (IDX: MTDL)

DMAS Raup Marketing Sales Rp1,15 Triliun di Semester I-2026, 75% Permintaan Lahan Industri Datang dari Data Center

5 September 2026 - 09:34 WIB

PT Puradelta Lestari Tbk (IDX: DMAS)

ADHI Buka Suara Soal Merger dengan PTPP, Masih Tahap Kajian Awal di Bawah Danantara

4 September 2026 - 08:20 WIB

PT Adhi Karya (Persero) Tbk (IDX: ADHI)

NexAI Digital Infrastruktur (MGLV) Ubah Jadwal RUPSLB dan RUPS Independen, Bahas Rights Issue hingga Akuisisi Anak Usaha

2 September 2026 - 20:44 WIB

PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV)

PKPU Adhi Commuter Properti Ditolak Pengadilan, ADCP Pastikan Operasional dan Obligasi Tetap Aman

2 September 2026 - 20:30 WIB

PT Adhi Commuter Properti Tbk (IDX: ADCP)
Trending di Bisnis