Menu

Mode Gelap
Cipta Selera Murni (CSMI) Buka Suara soal Kinerja dan Volatilitas Saham, Ungkap Strategi Ekspansi NWS Chicken Bank Aladin Syariah (BANK) Buka Suara Soal Lonjakan Pergerakan Saham, Tegaskan Tak Ada Informasi Material Metrodata (MTDL) Percepat Adopsi Agentic AI, Bidik AI Jadi Mesin Pertumbuhan Baru Perseroan HABCO Tambah Modal Rp320 Miliar Lewat PMTHMETD, Siapkan Dana untuk Armada Kapal dan Bayar Utang Bank Toyota Celica Dikabarkan Bangkit Lagi, Siap Hadir dengan Mesin 400 HP dan Hybrid 500 HP Volkswagen Siapkan Restrukturisasi Besar, Hingga 50.000 Karyawan Berpotensi Kena PHK

Bisnis

DPNS Pastikan Gugatan Hukum Tak Ganggu Bisnis, Perusahaan Ajukan Gugatan Balik Lindungi Aset

badge-check


					PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (IDX: DPNS) Perbesar

PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (IDX: DPNS)

JAKARTA – PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (IDX: DPNS) memastikan perkara hukum yang melibatkan mantan direktur Perseroan tidak memberikan dampak material terhadap operasional maupun kelangsungan bisnis perusahaan.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), DPNS mengungkapkan bahwa sengketa tersebut bermula dari gugatan hukum yang diajukan oleh mantan Direktur Perseroan. Sebagai respons, manajemen juga telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan balik (rekonvensi).

Perseroan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk melindungi kepentingan dan aset perusahaan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Manajemen menyatakan perkara hukum tersebut tidak berdampak negatif secara signifikan terhadap kegiatan operasional perusahaan. Selain itu, kondisi keuangan maupun prospek usaha DPNS juga dipastikan tetap terjaga.

“Pengajuan gugatan balik merupakan bentuk langkah hukum tegas Perseroan untuk melindungi aset Perseroan. Oleh karena itu, perkara ini tidak mengganggu kelangsungan usaha (going concern) Perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.

DPNS juga menegaskan aktivitas bisnis perusahaan tetap berjalan normal di tengah proses hukum tersebut. Perseroan akan mengikuti seluruh tahapan penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor kimia (chemicals), DPNS menyampaikan keterbukaan informasi ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal mengenai penyampaian informasi atau fakta material yang berpotensi memengaruhi keputusan investor.

Meski sengketa hukum masih berlangsung, manajemen menilai tidak ada gangguan berarti terhadap operasional maupun keberlangsungan usaha perusahaan sehingga aktivitas bisnis tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Metrodata (MTDL) Percepat Adopsi Agentic AI, Bidik AI Jadi Mesin Pertumbuhan Baru Perseroan

6 September 2026 - 19:29 WIB

PT Metrodata Electronics Tbk (IDX: MTDL)

DMAS Raup Marketing Sales Rp1,15 Triliun di Semester I-2026, 75% Permintaan Lahan Industri Datang dari Data Center

5 September 2026 - 09:34 WIB

PT Puradelta Lestari Tbk (IDX: DMAS)

ADHI Buka Suara Soal Merger dengan PTPP, Masih Tahap Kajian Awal di Bawah Danantara

4 September 2026 - 08:20 WIB

PT Adhi Karya (Persero) Tbk (IDX: ADHI)

NexAI Digital Infrastruktur (MGLV) Ubah Jadwal RUPSLB dan RUPS Independen, Bahas Rights Issue hingga Akuisisi Anak Usaha

2 September 2026 - 20:44 WIB

PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV)

PKPU Adhi Commuter Properti Ditolak Pengadilan, ADCP Pastikan Operasional dan Obligasi Tetap Aman

2 September 2026 - 20:30 WIB

PT Adhi Commuter Properti Tbk (IDX: ADCP)
Trending di Bisnis