JAKARTA – PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (IDX: DPNS) memastikan perkara hukum yang melibatkan mantan direktur Perseroan tidak memberikan dampak material terhadap operasional maupun kelangsungan bisnis perusahaan.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), DPNS mengungkapkan bahwa sengketa tersebut bermula dari gugatan hukum yang diajukan oleh mantan Direktur Perseroan. Sebagai respons, manajemen juga telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan balik (rekonvensi).
Perseroan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk melindungi kepentingan dan aset perusahaan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Manajemen menyatakan perkara hukum tersebut tidak berdampak negatif secara signifikan terhadap kegiatan operasional perusahaan. Selain itu, kondisi keuangan maupun prospek usaha DPNS juga dipastikan tetap terjaga.
“Pengajuan gugatan balik merupakan bentuk langkah hukum tegas Perseroan untuk melindungi aset Perseroan. Oleh karena itu, perkara ini tidak mengganggu kelangsungan usaha (going concern) Perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.
DPNS juga menegaskan aktivitas bisnis perusahaan tetap berjalan normal di tengah proses hukum tersebut. Perseroan akan mengikuti seluruh tahapan penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor kimia (chemicals), DPNS menyampaikan keterbukaan informasi ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal mengenai penyampaian informasi atau fakta material yang berpotensi memengaruhi keputusan investor.
Meski sengketa hukum masih berlangsung, manajemen menilai tidak ada gangguan berarti terhadap operasional maupun keberlangsungan usaha perusahaan sehingga aktivitas bisnis tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.












