Menu ✖

Mode Gelap
Komisaris AKPI Henry Liem Kurangi Kepemilikan 250 Ribu Saham RANS Entertainment (RANS) Klarifikasi Isu Pengerahan Warga Berbayar di RANS Carnival Yogyakarta Indo Boga Sukses (IBOS) Buka Flagship Segafredo Caffè di Sleman, Grand Opening 7 November BEI Pertahankan Suspensi Saham MENN dan SOUL, Belum Sampaikan Laporan Keuangan Semester I-2026 Sandiaga Uno Borong 915.000 Saham MUTU, Kini Kantongi 9,51 Juta Saham Laba Bersih CBDK Melonjak 39% Jadi Rp1,82 Triliun hingga September 2026

Bisnis

DPNS Pastikan Gugatan Hukum Tak Ganggu Bisnis, Perusahaan Ajukan Gugatan Balik Lindungi Aset

badge-check


					PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (IDX: DPNS) Perbesar

PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (IDX: DPNS)

JAKARTA – PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (IDX: DPNS) memastikan perkara hukum yang melibatkan mantan direktur Perseroan tidak memberikan dampak material terhadap operasional maupun kelangsungan bisnis perusahaan.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), DPNS mengungkapkan bahwa sengketa tersebut bermula dari gugatan hukum yang diajukan oleh mantan Direktur Perseroan. Sebagai respons, manajemen juga telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan balik (rekonvensi).

Perseroan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk melindungi kepentingan dan aset perusahaan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Manajemen menyatakan perkara hukum tersebut tidak berdampak negatif secara signifikan terhadap kegiatan operasional perusahaan. Selain itu, kondisi keuangan maupun prospek usaha DPNS juga dipastikan tetap terjaga.

“Pengajuan gugatan balik merupakan bentuk langkah hukum tegas Perseroan untuk melindungi aset Perseroan. Oleh karena itu, perkara ini tidak mengganggu kelangsungan usaha (going concern) Perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.

DPNS juga menegaskan aktivitas bisnis perusahaan tetap berjalan normal di tengah proses hukum tersebut. Perseroan akan mengikuti seluruh tahapan penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor kimia (chemicals), DPNS menyampaikan keterbukaan informasi ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal mengenai penyampaian informasi atau fakta material yang berpotensi memengaruhi keputusan investor.

Meski sengketa hukum masih berlangsung, manajemen menilai tidak ada gangguan berarti terhadap operasional maupun keberlangsungan usaha perusahaan sehingga aktivitas bisnis tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Laba Bersih CBDK Melonjak 39% Jadi Rp1,82 Triliun hingga September 2026

30 Oktober 2026 - 08:24 WIB

PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK)

Avian Brands Catat Penjualan Rp6,9 Triliun hingga September 2026, Tumbuh 16,7%

30 Oktober 2026 - 08:14 WIB

PT Avia Avian Tbk (Avian Brands)

BSDE Jual Lahan 16,6 Hektare di BSD City untuk Kembangkan Ekosistem KEK ETKI

29 Oktober 2026 - 08:14 WIB

PT Bumi Serpong Damai Tbk (BEI: BSDE)

Sarana Menara Nusantara (TOWR) Perpanjang Fasilitas Kredit Rp2 Triliun hingga Oktober 2027

29 Oktober 2026 - 08:13 WIB

PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR)

Kredit BCA Tembus Rp1.063 Triliun, Laba Bersih Naik 4,2% Jadi Rp45,2 Triliun

28 Oktober 2026 - 08:20 WIB

BCA
Trending di Bisnis