JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 yang digelar pada 30 Juli 2026 berakhir tanpa menghasilkan keputusan. Agenda utama yang membahas perubahan jatuh tempo pembayaran kembali dana sukuk tidak memperoleh dukungan suara sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.
RUPSU yang berlangsung di WIKA Tower 2, Jakarta Timur, diselenggarakan oleh PT Bank Mega Tbk selaku wali amanat bersama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) sebagai emiten.
Dalam rapat tersebut, WIKA mengajukan usulan perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk, termasuk perubahan ketentuan mengenai jatuh tempo pembayaran kembali dana sukuk serta kemungkinan penundaan atau perubahan jadwal pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk.
Kehadiran Pemegang Sukuk Lampaui Kuorum
Rapat dihadiri oleh pemegang sukuk atau kuasanya yang mewakili nilai pokok sebesar Rp297,35 miliar, setara 94,098% dari total sukuk yang masih beredar senilai Rp316 miliar.
Dengan tingkat kehadiran tersebut, persyaratan kuorum rapat telah terpenuhi sehingga RUPSU dinyatakan sah untuk membahas dan mengambil keputusan.
Selama rapat berlangsung, dua pemegang sukuk atau kuasanya menyampaikan pertanyaan maupun pendapat terkait agenda yang diajukan emiten.
Mayoritas Menolak Usulan Perubahan
Pada agenda pertama, hasil pemungutan suara menunjukkan usulan perubahan yang diajukan WIKA tidak memperoleh dukungan sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Sebanyak 153 miliar suara atau 51,455% memilih tidak setuju, sedangkan 144,35 miliar suara atau 48,545% menyatakan setuju. Tidak terdapat suara abstain dalam pemungutan suara tersebut.
Berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, keputusan hanya dapat disahkan apabila memperoleh persetujuan sedikitnya 75% dari jumlah sukuk yang hadir dalam rapat.
Karena syarat tersebut tidak terpenuhi, rapat tidak dapat menetapkan keputusan atas agenda pertama.
Agenda Kedua Tidak Dilanjutkan
Untuk agenda kedua yang berkaitan dengan penundaan dan/atau perubahan jadwal pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk, pihak WIKA tidak mengajukan usulan keputusan kepada para pemegang sukuk.
Dengan demikian, agenda tersebut tidak dilakukan pemungutan suara maupun pengambilan keputusan.
Belum Ada Perubahan Ketentuan Sukuk
Hasil RUPSU ini berarti seluruh ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 masih tetap berlaku sebagaimana sebelumnya. Perubahan terkait jadwal pembayaran maupun jatuh tempo sukuk belum dapat dilaksanakan karena tidak memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depan, setiap perubahan atas ketentuan sukuk masih memerlukan persetujuan para pemegang sukuk melalui mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.












