JAKARTA – PT Bank SMBC Indonesia Tbk mengumumkan bahwa anak usaha dalam Konglomerasi Keuangan SMBC, PT BTPN Syariah Ventura (BTPNSV), resmi kehilangan izin usaha berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, kegiatan bisnis perusahaan dipastikan tetap berlanjut melalui proses integrasi ke dalam struktur Konglomerasi Keuangan SMBC.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada 5 Agustus 2026, Bank SMBC Indonesia menyatakan telah menerima surat dari BTPNSV terkait pencabutan izin usaha sebagaimana tertuang dalam Keputusan OJK Nomor KEP-47/D.06/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.
Sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK), Bank SMBC Indonesia menyatakan mendukung penuh langkah penghentian BTPNSV sebagai entitas hukum yang berdiri sendiri.
Sebagai gantinya, seluruh kegiatan usaha yang sebelumnya dikelola oleh BTPNSV akan diintegrasikan ke dalam Konglomerasi Keuangan SMBC. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi penyederhanaan organisasi sekaligus memperkuat efektivitas pengelolaan bisnis di lingkungan grup.
Manajemen menjelaskan bahwa integrasi tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan pengembangan ekosistem digital yang menyasar masyarakat inklusi keuangan. Selain itu, penyatuan operasional diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, memperkuat tata kelola perusahaan, serta mengoptimalkan manajemen risiko secara terintegrasi.
SMBC Indonesia juga menilai strategi ini akan membuat grup lebih adaptif dalam menghadapi dinamika industri jasa keuangan yang semakin kompetitif dan penuh tantangan.
Tidak Berdampak Material terhadap Kinerja Perseroan
Perseroan menegaskan bahwa penghentian status badan hukum BTPNSV tidak diperkirakan memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan, hasil usaha, maupun kelangsungan bisnis Bank SMBC Indonesia.
Hal tersebut karena seluruh aktivitas usaha yang selama ini dijalankan BTPNSV tetap akan berlangsung di bawah naungan Konglomerasi Keuangan SMBC melalui struktur organisasi yang telah terintegrasi.
Menurut Perseroan, model organisasi baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi operasional, menyederhanakan struktur bisnis, memperkuat penerapan tata kelola perusahaan dan manajemen risiko, serta mendukung pencapaian strategi jangka panjang grup.
Keterbukaan informasi ini disampaikan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban transparansi kepada regulator dan investor sesuai ketentuan OJK serta Bursa Efek Indonesia.












