Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 15 Oktober 2026, pendirian IPCM dilakukan pada 14 Oktober 2026 melalui Akta Pendirian Nomor 546 yang dibuat di hadapan Notaris Ilham Adiansyah, S.H., M.Kn. Perusahaan tersebut berkedudukan di Jakarta Selatan dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia pada 15 Oktober 2026.
Dalam laporan bernomor 1900/L/VKTR/CRSC-OJK/10-2026, VKTR menjelaskan bahwa pembentukan IPCM diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya mineral domestik sekaligus memperkuat rantai pasok strategis Indonesia.
VKTR Kuasai 99% Saham IPCM
IPCM didirikan dengan modal dasar Rp1 miliar yang terbagi atas 10.000 saham. Setiap saham memiliki nilai nominal Rp100.000.
Dari modal dasar tersebut, sebanyak 2.500 saham telah ditempatkan dan disetor penuh dengan nilai nominal total Rp250 juta.
Dalam struktur kepemilikan sahamnya, VKTR Teknologi Mobilitas memiliki 2.475 saham atau setara 99% kepemilikan. Sementara itu, PT Bakrie Metal Industries memiliki 25 saham atau 1% dari total saham IPCM.
Dengan komposisi tersebut, VKTR menjadi pemegang saham mayoritas sekaligus pemilik 99% saham anak usaha barunya.
Bidik Sinergi Industri Kendaraan Listrik
VKTR menyatakan pendirian IPCM merupakan bagian dari strategi membangun ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Melalui perusahaan baru tersebut, VKTR berupaya memperkuat rantai pasok mineral kritis yang menjadi salah satu komponen penting dalam industri baterai kendaraan listrik.
Langkah ini diharapkan membuka peluang sinergi di sepanjang rantai nilai industri kendaraan listrik, mulai dari manufaktur kendaraan komersial listrik, produksi baterai, hingga layanan pendukung.
Perseroan juga menilai penguatan rantai pasok mineral kritis dapat mendukung peningkatan kapasitas manufaktur nasional, memperkuat tingkat komponen dalam negeri (TKDN), serta mendorong transisi energi di Indonesia.
Meski demikian, dalam keterbukaan informasi tersebut, VKTR belum merinci rencana investasi lanjutan, target operasional, maupun proyeksi kontribusi pendapatan IPCM terhadap kinerja konsolidasi perseroan.
Tidak Berdampak Negatif Material terhadap VKTR
Manajemen VKTR menyatakan pendirian IPCM bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Perseroan juga menegaskan bahwa pendirian anak usaha tersebut tidak menimbulkan dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Bagi investor, pendirian IPCM menunjukkan langkah VKTR memperluas fokus pengembangan ekosistem kendaraan listrik, khususnya pada sisi rantai pasok mineral kritis. Namun, realisasi manfaat bisnis dari langkah tersebut masih perlu dicermati melalui perkembangan investasi, kegiatan operasional, dan kontribusi keuangan IPCM ke depan.












