PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) resmi menandatangani Akta Pemisahan Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity ke PT Telkom Infrastruktur Indonesia (TIF). Aksi korporasi tersebut telah mendapat persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Telkom pada 30 September 2026.
Berdasarkan keterbukaan informasi Telkom kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penandatanganan Akta Pemisahan tersebut dilakukan pada 30 September 2026.
Pemisahan ini merupakan proses pengalihan segmen usaha Wholesale Fiber Connectivity dari Telkom ke TIF. Setelah proses pemisahan selesai, peningkatan modal TIF yang berasal dari transaksi tersebut diharapkan efektif pada 1 Oktober 2026.
Namun, efektivitas peningkatan modal tersebut masih menunggu penyelesaian proses perolehan persetujuan serta penyampaian pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar TIF kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Kepemilikan Telkom di TIF Meningkat
Sebagai dampak dari pemisahan tersebut, kepemilikan saham Telkom di TIF akan mengalami peningkatan.
Setelah peningkatan modal TIF berlaku efektif, kepemilikan Telkom diproyeksikan naik dari 99,9999997 persen menjadi 99,9999999 persen.
Sementara itu, kepemilikan PT Multimedia Nusantara di TIF akan mengalami penurunan dari 0,0000003 persen menjadi 0,0000001 persen.
Perubahan persentase kepemilikan tersebut merupakan dampak dari pelaksanaan pemisahan segmen usaha Wholesale Fiber Connectivity.
TIF Merupakan Perusahaan Terkendali Telkom
Telkom menyebut TIF merupakan perusahaan terkendali perseroan. Sebelum transaksi pemisahan selesai, Telkom memiliki 99,9999997 persen saham dari seluruh modal ditempatkan dan disetor TIF.
Dengan dilaksanakannya pemisahan segmen usaha tersebut, struktur permodalan TIF akan berubah setelah peningkatan modal berlaku efektif.
Telkom menyampaikan laporan ini sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan keterbukaan informasi atau fakta material berdasarkan POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, sebagaimana terakhir diubah melalui POJK No. 45 Tahun 2024.












