PT Techn09 Indonesia Tbk (IDX: TECH) resmi mendirikan entitas anak baru bernama PT Sembilan Investasi Indonesia sebagai bagian dari pengembangan struktur usaha perseroan.
Informasi tersebut disampaikan dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 24 September 2026 untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material.
Techn09 Kuasai 99 Persen Saham Entitas Anak
Pendirian PT Sembilan Investasi Indonesia dilakukan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 51 tanggal 22 September 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn. di Jakarta.
Entitas anak tersebut berkedudukan di Jakarta Barat dengan kegiatan usaha di bidang aktivitas perusahaan induk (holding company) dan perdagangan.
Perseroan menetapkan modal dasar PT Sembilan Investasi Indonesia sebesar Rp1 miliar, yang terbagi atas 1.000.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000 per saham.
Adapun komposisi kepemilikan saham terdiri atas:
- PT Techn09 Indonesia Tbk memiliki 990.000 lembar saham atau 99%.
- Yulius memiliki 10.000 lembar saham atau 1%.
Dengan komposisi tersebut, PT Sembilan Investasi Indonesia resmi menjadi entitas anak yang dikendalikan oleh Techn09 Indonesia.
Fokus pada Holding Company dan Perdagangan
Manajemen menjelaskan PT Sembilan Investasi Indonesia akan bergerak sebagai perusahaan induk yang dapat mengelola investasi maupun aktivitas perdagangan sesuai bidang usaha yang tercantum dalam akta pendirian.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Perseroan dalam memperluas struktur bisnis melalui pembentukan entitas holding.
Perseroan Sebut Tidak Berdampak ke Operasional
Dalam keterbukaan informasi, Techn09 Indonesia menegaskan pendirian entitas anak tersebut tidak memberikan dampak terhadap kegiatan operasional maupun keberlangsungan usaha Perseroan.
Sebaliknya, kehadiran PT Sembilan Investasi Indonesia diharapkan menjadi salah satu sumber pendapatan baru bagi Perseroan pada masa mendatang melalui pengembangan aktivitas investasi dan perdagangan yang dijalankan entitas anak tersebut.












