PT PP Properti Tbk (PPRO) mengalami kekosongan pada posisi Sekretaris Perusahaan atau Corporate Secretary setelah Dyah Novian Tri Hadini mendapat penugasan baru.
Untuk memastikan fungsi kesekretariatan perusahaan tetap berjalan, PPRO menunjuk Ikhwan Putra Pradhana yang merupakan Direktur Perseroan sebagai Pelaksana Tugas Sementara (Plt) Sekretaris Perusahaan.
Informasi tersebut disampaikan PPRO melalui laporan informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 6 Oktober 2026. Berdasarkan keterbukaan informasi tersebut, kekosongan jabatan terjadi pada 5 Oktober 2026.
Penunjukan Ikhwan Putra Pradhana sebagai Plt Corporate Secretary dilakukan berdasarkan Keputusan Direksi PT PP Properti Tbk Nomor 033/SK/PPRO/DIR/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
“Sehubungan dengan adanya penugasan baru kepada Dyah Novian Tri Hadini, terjadi kekosongan pada jabatan Sekretaris Perusahaan,” demikian disampaikan PPRO dalam keterbukaan informasi.
Perseroan menjelaskan, penunjukan pejabat sementara tersebut dilakukan untuk memastikan kesinambungan pelaksanaan fungsi Sekretaris Perusahaan selama posisi tersebut belum memiliki pejabat definitif.
PPRO Wajib Tunjuk Sekretaris Perusahaan Baru
PPRO menyatakan akan menunjuk Sekretaris Perusahaan yang baru paling lambat 60 hari sejak terjadinya kekosongan jabatan.
Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Dengan demikian, selama proses pengisian jabatan definitif berlangsung, Ikhwan Putra Pradhana akan menjalankan fungsi Corporate Secretary PPRO sekaligus tetap menjalankan tugasnya sebagai Direktur Perseroan.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, PPRO juga menyatakan bahwa perubahan sementara pada posisi Sekretaris Perusahaan tidak menimbulkan dampak terhadap kegiatan atau kondisi perusahaan.
“Tidak ada,” tulis PPRO terkait dampak dari kejadian tersebut.
Laporan fakta material ini disampaikan PPRO sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi perusahaan publik berdasarkan POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.












