Dalam tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI), NSSS menjelaskan bahwa kegiatan perkebunan kelapa sawit dijalankan melalui entitas anak yang beroperasi di Provinsi Kalimantan Tengah.
Wilayah operasional tersebut mencakup Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten Kapuas. Seluruh kegiatan operasional perkebunan dikelola oleh entitas anak perusahaan.
NSSS mengungkapkan, seluruh pendapatan konsolidasian berasal dari penjualan minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan inti sawit atau palm kernel (PK) yang dihasilkan entitas anak. Seluruh produksi perusahaan juga berasal dari kegiatan perkebunan yang dikelola entitas anak.
Dengan demikian, kontribusi entitas anak terhadap total produksi dan pendapatan konsolidasian NSSS mencapai 100%.
Target Produksi 2026 Tetap Berjalan
Terkait dampak karhutla terhadap operasional, manajemen NSSS menyatakan hingga tanggal tanggapan disampaikan belum terdapat gangguan langsung terhadap aktivitas perusahaan. Perseroan juga terus memantau kondisi di wilayah operasional untuk memastikan target produksi 2026 tetap berjalan sesuai rencana.
Selain itu, perusahaan belum mengidentifikasi dampak material karhutla terhadap pendapatan, laba, dan nilai aset.
NSSS juga memastikan tidak terdapat penghentian kegiatan operasional yang tidak direncanakan (unplanned shutdown) di lokasi operasional entitas anak akibat kebakaran hutan dan lahan.
Meski demikian, perusahaan menyatakan akan terus memantau perkembangan kondisi karhutla di wilayah operasionalnya.
Siapkan Langkah Pencegahan Kebakaran
Untuk memitigasi potensi dampak karhutla, NSSS menjalankan sejumlah langkah pencegahan dan penanggulangan di area perkebunan yang dikelola entitas anak.
Langkah tersebut meliputi pemantauan rutin terhadap kondisi lahan dan potensi titik panas (hotspot), patroli serta pengawasan area perkebunan untuk mendeteksi potensi kebakaran sejak dini, hingga menyiapkan sarana dan prasarana pemadaman kebakaran.
Perseroan juga menyiapkan tim tanggap darurat sesuai kebutuhan operasional sebagai bagian dari upaya menghadapi potensi kebakaran di wilayah perkebunan.
Langkah-langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan memungkinkan perusahaan melakukan penanganan lebih awal apabila ditemukan indikasi kebakaran.
Tidak Hadapi Proses Hukum Terkait Karhutla
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa, NSSS turut menegaskan bahwa hingga tanggal penyampaian tanggapan, perseroan maupun entitas anak tidak sedang menghadapi proses hukum atau sanksi administratif terkait karhutla.
Hal tersebut mencakup penyegelan lahan, penyelidikan, gugatan, maupun pencabutan izin.
Perseroan juga menyatakan belum mengidentifikasi informasi atau fakta material lain terkait karhutla yang perlu disampaikan kepada investor.
NSSS menegaskan akan terus memantau perkembangan kondisi kebakaran hutan dan lahan serta menyampaikan informasi kepada publik apabila terdapat perkembangan material yang perlu diungkapkan.
Bagi investor, perkembangan karhutla di wilayah operasional perusahaan perkebunan tetap menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan, terutama terkait keberlangsungan produksi, potensi gangguan operasional, dan risiko lingkungan. Namun, berdasarkan penjelasan yang disampaikan kepada Bursa, NSSS belum melaporkan adanya dampak material dari kejadian tersebut.












