Menu ✖

Mode Gelap
Komisaris AKPI Henry Liem Kurangi Kepemilikan 250 Ribu Saham RANS Entertainment (RANS) Klarifikasi Isu Pengerahan Warga Berbayar di RANS Carnival Yogyakarta Indo Boga Sukses (IBOS) Buka Flagship Segafredo Caffè di Sleman, Grand Opening 7 November BEI Pertahankan Suspensi Saham MENN dan SOUL, Belum Sampaikan Laporan Keuangan Semester I-2026 Sandiaga Uno Borong 915.000 Saham MUTU, Kini Kantongi 9,51 Juta Saham Laba Bersih CBDK Melonjak 39% Jadi Rp1,82 Triliun hingga September 2026

Bisnis

MNC Sky Vision (MSKY) Hadapi Permohonan PKPU dari Ascot Group Holdings

badge-check


					PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY) Perbesar

PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY)

PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY), perusahaan penyedia layanan televisi berlangganan, menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Ascot Group Holdings Ltd ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan tertanggal 9 Oktober 2026, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 292/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.

Sidang pertama digelar pada 1 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para pihak. Selanjutnya, sidang kedua berlangsung pada 8 Oktober 2026 dengan agenda penyerahan jawaban dari pihak termohon PKPU serta pemeriksaan alat bukti dari para pihak.

Hingga keterbukaan informasi disampaikan, proses pemeriksaan permohonan PKPU tersebut masih berlangsung. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga belum mengeluarkan putusan atas perkara tersebut.

Manajemen MSKY menyatakan, hingga saat ini permohonan PKPU tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Perseroan menegaskan tetap menjalankan kegiatan usaha seperti biasa. Manajemen juga menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan apabila terdapat perkembangan material dalam perkara tersebut.

Laporan ini disampaikan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, sebagaimana terkait dengan POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Laba Bersih CBDK Melonjak 39% Jadi Rp1,82 Triliun hingga September 2026

30 Oktober 2026 - 08:24 WIB

PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK)

Avian Brands Catat Penjualan Rp6,9 Triliun hingga September 2026, Tumbuh 16,7%

30 Oktober 2026 - 08:14 WIB

PT Avia Avian Tbk (Avian Brands)

BSDE Jual Lahan 16,6 Hektare di BSD City untuk Kembangkan Ekosistem KEK ETKI

29 Oktober 2026 - 08:14 WIB

PT Bumi Serpong Damai Tbk (BEI: BSDE)

Sarana Menara Nusantara (TOWR) Perpanjang Fasilitas Kredit Rp2 Triliun hingga Oktober 2027

29 Oktober 2026 - 08:13 WIB

PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR)

Kredit BCA Tembus Rp1.063 Triliun, Laba Bersih Naik 4,2% Jadi Rp45,2 Triliun

28 Oktober 2026 - 08:20 WIB

BCA
Trending di Bisnis