Berdasarkan pemanggilan RUPSLB yang diterbitkan pada 13 Oktober 2026, rapat dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Pelaksanaannya bertempat di The Function Room, Ruang Anggrek 5, Lantai 3A, North Tower, Sampoerna Strategic Square, Jakarta Selatan.
Selain secara fisik, rapat juga diselenggarakan secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Tiga Agenda RUPSLB MINE
Agenda pertama adalah meminta persetujuan pemegang saham atas perubahan susunan direksi perseroan. Perubahan tersebut mengacu pada ketentuan anggaran dasar perusahaan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Agenda kedua berkaitan dengan perubahan Pasal 3 anggaran dasar perseroan untuk menyesuaikan kegiatan usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Penyesuaian diperlukan karena ketentuan KBLI yang tercantum dalam anggaran dasar MINE saat ini masih mengacu pada KBLI 2020. Melalui perubahan tersebut, perseroan akan menyesuaikan ketentuan kegiatan usahanya dengan klasifikasi terbaru.
Sementara itu, agenda ketiga adalah meminta persetujuan pemegang saham atas penjaminan aset perseroan dengan nilai lebih dari 50 persen kekayaan bersih perusahaan.
Rencana tersebut berkaitan dengan upaya MINE memperoleh fasilitas pembiayaan melalui skema sindikasi yang melibatkan sejumlah lembaga keuangan sebagai kreditur. Sebagian aset perseroan akan dijadikan jaminan untuk mendukung pemenuhan kewajiban berdasarkan fasilitas pembiayaan tersebut.
Dengan demikian, agenda penjaminan aset menjadi salah satu poin penting dalam RUPSLB mendatang. Namun, pemanggilan rapat belum merinci nilai fasilitas pembiayaan maupun aset yang akan dijaminkan.
Jadwal dan Ketentuan Pemegang Saham
Pemegang saham yang berhak menghadiri RUPSLB adalah pihak yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham perseroan dan/atau pemilik saldo rekening efek di KSEI pada 12 Oktober 2026 hingga pukul 16.00 WIB.
Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada setiap pemegang saham. Pemanggilan yang diumumkan melalui situs web eASY.KSEI, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan situs web resmi perseroan tersebut berlaku sebagai undangan resmi.
Bagi pemegang saham yang ingin memberikan kuasa melalui mekanisme elektronik atau e-Proxy, batas waktu penyampaian ditetapkan pada 28 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB melalui fasilitas AKSes KSEI.
Sementara itu, pemegang saham yang menggunakan surat kuasa konvensional wajib mengirimkan salinan surat kuasa beserta dokumen pendukung melalui surat elektronik ke corporate.secretary@sinarterangmandiri.com. Surat kuasa asli harus sudah diterima Biro Administrasi Efek perseroan, PT Adimitra Jasa Korpora, paling lambat 3 November 2026 pukul 16.00 WIB.
Untuk keikutsertaan secara elektronik, pemegang saham juga diminta menyampaikan konfirmasi kehadiran atau menunjuk kuasa paling lambat pukul 12.00 WIB pada satu hari kerja sebelum rapat berlangsung.
Perseroan menyediakan bahan untuk setiap mata acara rapat melalui situs web resmi MINE dan eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan hingga hari pelaksanaan RUPSLB.
Keputusan mengenai ketiga agenda tersebut akan ditentukan melalui rapat dengan penghitungan suara yang dilakukan notaris bersama Biro Administrasi Efek perseroan, termasuk suara yang disampaikan melalui sistem elektronik.












