PT Millennium Pharmacon International Tbk (SDPC) menandatangani perjanjian kerja sama distribusi dengan PT Satoria Aneka Industri.
Informasi tersebut disampaikan Millennium Pharmacon International melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (7/10/2026).
Dalam keterbukaan informasi bernomor 13/MPI/CSU/X/2026 yang ditandatangani Corporate Secretary PT Millennium Pharmacon International Tbk, Olga Indria Bolang, perseroan menyatakan telah secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama distribusi dengan PT Satoria Aneka Industri.
Kerja sama tersebut disampaikan perseroan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi perusahaan terbuka.
Dalam suratnya, Millennium Pharmacon International merujuk pada Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
Perseroan juga mengacu pada Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi atau Peraturan I-E.
Meski demikian, dalam keterbukaan informasi tersebut perseroan belum merinci lebih lanjut mengenai jenis produk yang akan didistribusikan, nilai kerja sama, jangka waktu perjanjian, maupun proyeksi kontribusi kerja sama terhadap pendapatan perseroan.
PT Millennium Pharmacon International Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi produk farmasi dan kesehatan. Sementara PT Satoria Aneka Industri merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri farmasi dan produk kesehatan.
Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, kerja sama distribusi antara kedua perusahaan resmi berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Keterbukaan informasi ini disampaikan Millennium Pharmacon International kepada OJK dan BEI sebagai bagian dari kewajiban perusahaan tercatat dalam menyampaikan informasi material kepada publik.












